RADARBANDUNG.id- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke (PTUN) Bandung.
Gugatan yang dilayangkan tersebut,teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugat Bupati KBB yang dijabat oleh Pj Bupati, Ade Zakir Hasyim.
Seperti diketahui, gugatan tersebut dilakukan lantaran rotasi mutasi tersebut dianggap bermasalah atau cacat hukum, karena diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku, setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal.
Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri mengatakan perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Terlebih kepastian ini diperoleh setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.
“Seperti kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara,” katanya.
“Kemarin Selasa (24/12/2024) sudah diterima gugatan kita dan sudah diberikan register cap oleh PTSP artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, proses rotmut yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Karena SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali,” katanya.
“Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir, namun surat tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan dan tidak ada respon apapun.
“Baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis. Istilahnya mah itikad untuk Tabayun itu tidak ada.Karena sekali lagi kita meyakini ada administrasi yang cacat secara formil. Kita meyakini ada sesuatu yang dipaksakan dalam rotmut yang dilakukan oleh Pj. (Ade Zakir),” katanya.
Masih kata dia, tidak adanya respon dari Pj Bupati akhirnya kliennya menempuh gugatan ke PTUN Bandung. Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan good government terutama dalam hal administrasi, agar tidak ada lagi kejadian serupa di Pemkab Bandung Barat.
“Pemerikasaan sudah clear artinya berkas dinyatakan siap dan layak untuk disidangkan. Persiapannya berkaitan dengan objek sengketa, tapi karena ini sifatnya administrasi sebenarnya kita menunggu ada itikad baik dari bupati dalam hal ini Pj untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika untuk melakukan jejak pendapat,” katanya.
Ia menyebut, sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan disebutkan Isa, pihaknya fokus terhadap pembuktian.
“Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab jinawabnya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” tandasnya. (KRO)