RADARBANDUNG.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat melakukan ramp check terhadap sejumlah bus angkutan di kawasan wisata Lembang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, pihaknya bersama kepolisian melakukan ramp check dan kelaikan kendaraan yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
“Kami melakukan ramp check dengan melakukan pemeriksaan teknis untuk beberapa bus dan kita temukan ada beberapa yang menggunakan klakson telolet,” katanya.
Ia menambahkan, selain memeriksa kelaikan kendaraan pihaknya pun menindak kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet.
“Petugas gabungan langsung mencabut kabel penghubung klakson tersebut mengingat penggunaan klakson tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
“Kita sudah lakukan tindakan pemutusan jaringan telolet sehingga diharapkan masyarakat khususnya PO (perusahaan otobus) tidak menggunakan lagi. Untuk pengguna telolet selain dicabut ada penilangan juga oleh pihak kepolisian,” katanya.
Ia menyebut, pencabutan klakson tersebut untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan yang diakibatkan kelaikan bus. Sebab, penggunaan klakson itu bisa menganggu fungsi pengereman.
“Pemasangan telolet full sistem jadi untuk bunyinya itu masuk ke angin rem, nah ini yang berbahaya terhadap kendaraan khususnya bus-bus besar,” katanya.
Ia menegaskan, bunyi klakson basuri itu memicu anak-anak untuk memburunya hingga ke jalan raya. Kondisi tersebut jelas sangat membahayakan.
“Penggunaan telolet itu berbahaya bagi lingkungan karena banyak anak kecil yang senang bahkan sampai ke tengah jalan dan ini berbahaya,” tandasnya. (KRO)