RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus pelaku pemalsuan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB tanah di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku berinisial AK (56) tersebut merupakan mantan pegawai honorer di kantor Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Bahkan pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2015 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, aksinya tersebut terbongkar usai salah seorang warga batal membuat sertifikat ke BPN lantaran AJB yang dimiliki korban palsu.
“Perlu disampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait korban atas nama AB dan AW akan membuat sertifikat tanah BPN setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang dia punya itu palsu,” katanya.
Ia menambahkan, usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga kasus ini dapat terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
“Pada sekitar Tangg 2 desember 2024 alhamdulillah sebulan kita melakukan pengungkapan karena berkat masyarakat juga kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana pemalsuan ini,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2015 lalu dengan melakukan registrasi sendiri dan mencetak AJB palsu tersebut oleh yang bersangkutan.
“Ia beroperasi dari tahun 2015 dan tercatat sudah ada 1.080 akta jual beli tanah yang dibuat. Artinya sudah ada 1.080 AJB palsu,” katanya.
“Namun angka hitungan Itu masih kasar, untuk kepastiannya masih akan kita dalami. Karena bisa jadi tanun 2015 harganya tak sampai Rp5 juta, terus ada beberapa yang dipatok berdasarkan luas lahan,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa membuat AJB kepada tersangka untuk melakukan pengecekan ke BPN untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 264 Ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (KRO)