RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Lemahnya hukuman dalam Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) disebut sebagai salah satu faktor utama maraknya penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bandung.

Ratusan miras dimusnahkan anggota kepolisian Polresta Bandung. FOTO-FOTO: HUMAS POLRESTA BANDUNG
“Hukuman yang tertuang dalam Perda tidak memberikan efek jera kepada para penjual miras di Kabupaten Bandung. Ini sudah saya sampaikan kepada Pak Sekda,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Jumat (27/12).
Kusworo menjelaskan bahwa pihaknya sering menggelar razia untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Bandung
Baca Juga :Polresta Bandung Pastikan Keamanan Saat Perayaan Natal 2024
Terakhir, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung memusnahkan 11.500 botol miras, 15.000 butir obat keras.
“Namun, para penjual kerap kembali berjualan tidak lama setelah barang dagangannya disita oleh kepolisian atau pihak lain,” ungkap dia.
Biasanya, sanksi yang diberikan hanya berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga :Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Obat Terlarang
“Para penjual hanya membayar denda, dan setelah itu kembali berjualan. Perda yang ada saat ini memberikan celah karena hukumannya masih berupa denda atau kurungan,” jelas Kusworo.
Ia menambahkan bahwa kelemahan ini membuat hukuman kurang memberikan efek jera bagi pelaku.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bandung berencana merevisi Perda Miras dengan mengubah bunyi pasal hukuman dari “denda atau kurungan” menjadi “denda dan kurungan”.
Baca Juga : Kapolresta Bandung dan Forkopimda Pantau Pemungutan Suara
Kusworo optimis perubahan ini akan memberi dampak signifikan dalam menekan peredaran miras.
“Jika hukuman diubah menjadi denda sekaligus kurungan, maka para penjual akan berpikir dua kali sebelum kembali berjualan miras. Ini akan menjadi langkah penting untuk menciptakan efek jera,” tegasnya. (kus)