RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (Dlh) Kabupaten Bandung Barat bersama Dlh Jawa Barat bakal memanggil pihak terkait perihal insiden cairan kimia bocor di wilayahnya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, cairan kimia berjenis kimia Coustic Soda Liquid NaOH-48% (soda api) tercecer di sepanjang Jalan Raya Padalarang – Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (24/12/2024).
Peristiwa yang berawal dari bocornya truk tangki dengan nomor polisi D 9475 AF pembawa cairan kimia milik CV Yasin Multi Pratama tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan bahkan melukai pengendara yang terciprat cairan kimia ini.
Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Ahli Muda di DLH Bandung Barat, Adhi Setyowibowo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan pemanggilan terhadap PT Pindo Deli lantaran cairan kimia tersebut berasal dari perusahaan ini.
“Mereka produksi cairan (caustic soda liquid) di PT Pindo Deli. Memang ada keterangan yang harus kita minta juga dari PT Pindo Deli,” katanya.
Ia menambahkan, pihak pertama yang akan segera dipanggil yakni CV Yasindo Multi Pratama untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait cairan kimia berjenis Coustic Soda Liquid NaOH-48% (soda api) tersebut.
“Senin atau selasa besok kemungkinan kita lakukan pemanggilan. Pertama CV Yasindo Multi Pratama dulu, nanti baru PT Pindo Deli,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam mengangkut cairan kimia seharusnya ada prosedur yang harus dipenuhi dengan mentaati regulasi yakni menerapkan standar pengangkutan dan keselamatan kerja (K3).
“Cuman waktu kita periksa kendaraannya bareng sama Polres, ternyata gak ada SOP termasuk emergencynya juga gak ada. Makanya kita akan panggil perusahaan angkutannya,” katanya.
“Apakah dia sengaja, kemudian mempekerjakan driver yang belum tersertifikasi, nanti jika benar, bisa dikenai UU no 72 tahun 2001 tentang B3,” sambungnya.
Ia menegaskan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang diduga tercemar cairan kimia yang tumpah ke jalan. Pasalnya, dikhawatirkan cairan tersebut merusak lingkungan dan masuk ke sumber-sumber air.
“Jadi gini. Lahan cemarannya saat ini masih ditrace karena harus ada uji lab. Kalau untuk mapingnya sudah ada, sesuai PP nomor 101 tahun 2014. Nanti pasti akan melibatkan akademisi juga untuk pemetaan pencemaran,” tandasnya. (KRO)