News

Keluarga Korban Pencabulan asal Kota Cimahi Minta Pelaku Dihukum Berat

Radar Bandung - 31/12/2024, 14:34 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Keluarga Korban Pencabulan asal Kota Cimahi Minta Pelaku Dihukum Berat
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat meminta keterangan pelaku pencabulan asal Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Pihak keluarga korban pencabulan pria asal Jakarta meminta pelaku yang bernama Muhammad Arifin Alahsan dihukum seberat-beratnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua korban asal Cimahi usai ekspos ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, usai peristiwa memilukan tersebut terjadi saat ini sangat anak lebih banyak diam.

“Hanya saya minta keadilan biar pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap anaknya.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran dari Polres Cimahi atas semua kebaikan dan jasa-jasanya. Terutama, kepada Pak Kapolres Cimahi yang berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Sementara itu, tersangka yakni Muhammad Arifin Alahsan mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Baru satu kali karena dia (korban) yang baru bisa diiming-imingi mau dinikahi. Tapi enggak mungkin orang tuanya setuju karena umurnya masih 14 tahun,” katanya.

Ia menyebut, korban merupakan orang pertama terjerat bujuk rayunya. Sebelumnya, aksi bejat pelaku kerap gagal.

“Semuanya berisi konten dewasa. Tahu grup WA itu dari grup lain. Masuknya enggak bayar, tapi untuk mengakses konten dewasa ada juga yang berbayar,” tandasnya.

Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kota Cimahi yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) tersebut melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (28/12/2024).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (KRO)

 


Terkait Cimahi
Pelajar di Kota Cimahi Ikuti Kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025
Cimahi
Pelajar di Kota Cimahi Ikuti Kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) Kota Cimahi menggelar kegiatan Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025, Senin (28/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung B Pemkot Cimahi tersebut diikuti sebanyak 64 pelajar dari 16 SMA dan MA se-Kota Cimahi bersama guru pembina masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

Pemkot Cimahi Siapkan Rencana Kontijensi Hadapi Potensi Bencana Banjir Bandang
Cimahi
Pemkot Cimahi Siapkan Rencana Kontijensi Hadapi Potensi Bencana Banjir Bandang

RADARBANDUNG.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bencana. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, wilayahnya mempunyai salah satu potensi ancaman bencana banjir bandang di sepanjang bantaran Sungai Cimahi. “Apabila terjadi bencana tersebut maka dapat menyebabkan kerugian dan menggangu aktivitas masyarakat di sekitarnya,” katanya. Ia menambahkan, melihat […]

Pemkot Cimahi Targetkan BIAS Tahun 2025 Capai 90 Persen
Cimahi
Pemkot Cimahi Targetkan BIAS Tahun 2025 Capai 90 Persen

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi bakal mengoptimalkan realisasi program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2025. Hal tersebut sebagai upaya preventif pemerintah melindungi kesehatan generasi muda di wilayahnya. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, program ini merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), khususnya melalui pemberian jenis […]

Tiga Rumah di Kota Cimahi Terbakar 
Cimahi
Tiga Rumah di Kota Cimahi Terbakar 

RADARBANDUNG.id- Tiga unit rumah di Jalan Gunung Rahayu No.18, RT 01 RW 10, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, terbakar, Rabu (23/7/2025) dini hari. Selain menghanguskan rumah, kebakaran tersebut mengakibatkan salah seorang warga mengalami luka ringan. Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Aep Mulyana mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.