News

Keluarga Korban Pencabulan asal Kota Cimahi Minta Pelaku Dihukum Berat

Radar Bandung - 31/12/2024, 14:34 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Keluarga Korban Pencabulan asal Kota Cimahi Minta Pelaku Dihukum Berat
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat meminta keterangan pelaku pencabulan asal Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Pihak keluarga korban pencabulan pria asal Jakarta meminta pelaku yang bernama Muhammad Arifin Alahsan dihukum seberat-beratnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua korban asal Cimahi usai ekspos ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, usai peristiwa memilukan tersebut terjadi saat ini sangat anak lebih banyak diam.

“Hanya saya minta keadilan biar pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap anaknya.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran dari Polres Cimahi atas semua kebaikan dan jasa-jasanya. Terutama, kepada Pak Kapolres Cimahi yang berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Sementara itu, tersangka yakni Muhammad Arifin Alahsan mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Baru satu kali karena dia (korban) yang baru bisa diiming-imingi mau dinikahi. Tapi enggak mungkin orang tuanya setuju karena umurnya masih 14 tahun,” katanya.

Ia menyebut, korban merupakan orang pertama terjerat bujuk rayunya. Sebelumnya, aksi bejat pelaku kerap gagal.

“Semuanya berisi konten dewasa. Tahu grup WA itu dari grup lain. Masuknya enggak bayar, tapi untuk mengakses konten dewasa ada juga yang berbayar,” tandasnya.

Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kota Cimahi yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) tersebut melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (28/12/2024).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (KRO)

 


Terkait Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal
Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang pemuda bernama Mochamad Racka Rivaldy (19), harus terbaring di rumahnya usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada (11/5/2025) lalu. Korban menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal dengan menggunakan baru sehingga melukai kepala korban. Ibu korban, Irma Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban […]

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja
Cimahi
Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui […]

Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mengikuti kegiatan verifikasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan secara daring yang berlangsung di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (11/6/2025). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi telah melakukan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.