RADARBANDUNG. id- Pihak kepolisian rampung melaksanakan gelar perkara terkait insiden bocornya truk pembawa cairan kimia berjenis caustic soda liquid di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan titik terang terkait penyebab bocornya truk pembawa cairan kimia ini di Kabupaten Bandung Barat.
“Kami sudah melakukan gelar perkara, dugaan awal penyebab kebocoran itu dari pipa di bawah tangki mobil yang tertutup ban serep,” katanya.
Ia menambahkan, kesimpulan penyebab pasti kebocoran truk tersebut menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli pada proses investigasi yang tengah dilakukan.
“Untuk detailnya kami mohon waktu karena perlu pendalaman dari para ahli. Kita periksa 15 saksi mulai dari korban, terlapor, pemilik perusahaan, dan ahli,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini peristiwa kasus bocornya cairan kimia tersebut telah naik statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
“Kami sudah menaikkan tahap penyelidikan kasus tumpahan cairan kimia itu menjadi penyidikan. Pasti nanti ada penetapan tersangka, namun kami harus menetapkan mekanisme sesuai prosedur penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini sopir truk tangki berinisial WG yang mengendarai truk pembawa cairan kimia berjenis soda api tersebut masih status saksi dan wajib lapor.
“Dugaan pelanggarannya itu Pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Untuk sopir saat ini berstatus saksi dengan ketentuan wajib lapor,” tandasnya. (KRO)