RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih yakni Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail belum ditetapkan sebagai pemenang Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil gugatan Pilkada di MK untuk melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan pemenang Pilkada Bandung Barat.
“Kalau di KPU tahapannya satu kali lagi yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Suaranya sudah ditetapkan kemarin. Tapi untuk menetapkan kita harus menunggu MK tanggal 3 Januari 2025,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses gugatan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut tiga yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.
“Kita tunggu informasinya apakah Bandung Barat sudah bisa ditetapkan atau ada proses yang harus dilalui selanjutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan aturan KPU harus menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah ada keputusan permohonan gugatan ditolak atau diterima oleh MK.
“Kita masih menunggu informasi dari MK apakah lanjut atau tidak. kalau tidak kita segera menetapkan, kalau lanjut memang ada proses yang harus ditempuh,” katanya.
“Penetapan lihat tanggal 3 Januari kalau sudah bisa ditetapkan. Kita akan tetapkan maksimal 3 hari setelah menerima informasi (hasil pemeriksaan permohonan gugatan),” katanya.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hengky Kurniawan – Ade Sudrajat telah mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke MK pada Senin (11/12/2024) lalu.
Isi gugatannya yakni diskualifikasi paslon terpilih, dengan dugaan pelanggaran money politic atau politik uang yang dianggap dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) untuk menggelembungkan suara di Pilbup Bandung Barat. (KRO)