RADARBANDUNG.ID, MAJALAYA – Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor Majalaya berhasil menangkap dua pelaku pemerasan di Pasar Baru Majalaya. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah video pemerasan tersebut tersebar pada Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB.
“Kami menerima pengaduan melalui telepon dan WhatsApp dari salah satu pedagang Pasar Baru Majalaya terkait adanya aksi pemerasan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok,” ungkap Kompol Aep, Rabu (1/1).
Baca juga : Pemkab Bandung Rencanakan Revitalisasi Pasar Banjaran dan Majalaya
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dua orang yang diduga sebagai pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang berinisial M dan A diketahui melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk.
Baca juga : Keluarga Korban Pencabulan asal Kota Cimahi Minta Pelaku Dihukum Berat
“Mereka memeras empat pedagang di pasar dengan tujuan untuk membeli minuman,” kata Kapolsek Majalaya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan.
“Syukurnya, para korban dalam kondisi aman, dan kami sudah meminta keterangan mereka untuk melengkapi laporan,” tambahnya.
Pihaknya mengatakan, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tindakan cepat dari Polsek Majalaya mendapat apresiasi masyarakat karena berhasil menindak tegas aksi kriminal yang meresahkan pedagang pasar,” ujar dia. ( kus)