News

Apindo Jabar Sesalkan SK Gubernur Soal UMSK: Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Mengurangi Kepercayaan Investor

Radar Bandung - 04/01/2025, 14:17 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Apindo Jabar Sesalkan SK Gubernur Soal UMSK: Timbulkan Ketidakpastian Hukum dan Mengurangi Kepercayaan Investor
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat Tahun 2025.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jabar, Ning Wahyu Astutik menyayangkan sektor padat karya dimasukkan ke dalam salah satu sektor di SK UMSK. Sedangkan sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah.

“Di tengah situasi sulit saat ini, kebijakan yang memberatkan sektor padat karya dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Padahal, Presiden telah menekankan pentingnya penyelamatan sektor ini sebagai pilar ekonomi nasional,” ucap Ning di Bandung, Jumat (3/1/2012).

Baca Juga: Besaran Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Jabar: Sudah Akomodasi Kebutuhan Pekerja dan Dunia Usaha

Menurut Ning, meskipun padat karya yang dimaksud dalam SK ini hanyalah padat karya untuk perusahaan multinasional, yang merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara.

Ini berbeda dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, juga berbeda dengan perusahaan internasional, yang beroperasi di Indonesia tetapi melakukan ekspor produk ke berbagai negara.

“Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi merek-merek internasional seperti New Balance, Nike, Adidas tidak serta-merta dianggap multinasional, kecuali perusahaannya terdapat diberbagai negara. Hal ini menunjukkan bahwa definisi perusahaan multinasional bergantung pada perusahaannya, bukan merek atau produknya,” tuturnya.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2025 Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi

Ning mengingatkan bahwa dunia usaha saat ini menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan dan persaingan yang semakin ketat. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya.

“Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Diktum Kedua-A SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK,” tuturnya.

Ning menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK membawa dampak buruk bagi Jawa Barat. Pertama, perubahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi. Kedua, perubahan akibat tekanan pihak tertentu menjadi preseden buruk di masa mendatang, menunjukkan regulasi dibuat bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan, melainkan pengaruh eksternal, yang melemahkan wibawa pemerintah
dan mengurangi legitimasi regulasi yang diterbitkan.

Baca Juga: Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Bandung, BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Rp25 Miliar Iuran Tenaga Kerja

“Ketiga, ketidakpastian ini mendorong relokasi perusahaan ke provinsi lain atau bahkan negara lain yang dianggap lebih stabil dan ramah terhadap investasi, sehingga dapat memicu gelombang PHK di Jawa Barat dan akan memperburuk tingkat pengangguran di Jawa Barat yang saat ini sudah ada di posisi tertinggi secara nasional,” paparnya.

Jika dilihat dari segi hukum, Ning menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan yang ada di Permenaker No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pertama, penetapan SK ini melewati batas waktu maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa UMSK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Baca Juga: Besaran Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Jabar: Sudah Akomodasi Kebutuhan Pekerja dan Dunia Usaha

Sedangkan SK Gub tentang UMSK baru ditetapkan pada 27 Desember 2024. Kedua, SK ini mencakup sektor padat karya dan beberapa sektor industri lain yang seharusnya tidak memenuhi kriteria sektor tertentu pada Pasal 7 Ayat (3), yang mengatur bahwa sektor tertentu adalah sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta menuntut pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi khusus.

Ketiga, penetapan SK ini tidak melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, melainkan dilakukan secara sepihak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan bahwa UMSK harus didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kab/Kota.

Ning juga menyampaikan bahwa SK UMSK terbit tidak Sesuai dengan Prinsip dan Hukum Administrasi Pemerintahan. SK ini melanggar Pasal 10 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana SK ini tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan dan lainnya.

Baca Juga: Bandung dan Bogor Raya Over Tourism, Disparbud Jabar Beberkan Upaya Pemerataan Wisatawan

“Selain itu, penetapan tersebut juga
melanggar syarat sahnya keputusan seperti syarat di mana SK harus dibuat sesuai prosedur,” kata Ning.

Ning didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Apindo Jabar, Yohan Ibrahim, menegaskan lagi, apabila produk SK ini cacat hukum, maka mengikuti yang salah akan semakin salah, Ning Wahyu meminta Pengusaha untuk pandai-pandai menyikapi hal ini.

“Kami juga menyampaikan pesan kepada para auditor compliance perusahaan untuk cerdas dan adil, memilah yang benar dan yang salah, serta mengikuti kebenaran berdasar kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam melakukan audit,” pungkasnya.(arh)


Terkait Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung
Jawa Barat
Gudang Obat Keras Ilegal 1,2 Juta Butir Digerebek di Kompleks Mewah Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggerebek tempat penyimpanan obat keras ilegal sebanyak lebih dari 1,2 juta butir di sebuah rumah kontrakan di kompleks mewah kawasan Bandung, Minggu (27/7/2025). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan penggerebekan ini menjadi salah satu temuan terbesar, upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin […]

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5: Jalur Tes Tutup 21 Agustus, Non-Tes 23 Agustus 2025
Jawa Barat
Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5: Jalur Tes Tutup 21 Agustus, Non-Tes 23 Agustus 2025

Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) kembali membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gelombang 5

Motivasi Membangun Desa dan Kelurahan, Dedi Mulyadi Siapkan Lomba dengan Hadiah Fantastis
Jawa Barat
Motivasi Membangun Desa dan Kelurahan, Dedi Mulyadi Siapkan Lomba dengan Hadiah Fantastis

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menggelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan se-Jawa Barat dengan nilai hadiah besar. Hadiah utama yang disiapkan adalah stimulus Pembangunan mencapai Rp7,5 miliar. Lomba yang disiapkan adalah menata dan memperbaiki lingkungan desa dan kelurahan masing-masing daerah. Cakupan penilaian adalah kebersihan, pengelolaan keuangan daerah, hingga pendidikan dan kesejahteraan […]

Realisasi Investasi Kuartal II/2025 di Jabar Impresif
Jawa Barat
Realisasi Investasi Kuartal II/2025 di Jabar Impresif

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat realisasi positif dalam hal investasi Triwulan II 2025. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor berada dalam kondisi yang baik. Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Kementerian Investasi dan BKPM, Selasa (29/7/2025). Realisasi investasi Indonesia pada kuartal II 2025 mencapai Rp477,7 triliun, naik 11,5 persen dibanding periode yang sama tahun […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.