News

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Terkait Pelaksanaan PMK No 131/2024

Radar Bandung - 04/01/2025, 19:35 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Juknis Pembuatan Faktur Pajak Terkait Pelaksanaan PMK No 131/2024

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, maka  disampaikan hal-hak sebagai berikut:

1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.

Baca juga : Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log in ke Coretax DJP

– Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

– Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut: a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Baca juga : Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*/nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
PT. Pradana Ardiany Perkasa, dari Lembaran Buku Menuju Rasa Makaroni Garing yang Mendunia
Ekonomi Bisnis
PT. Pradana Ardiany Perkasa, dari Lembaran Buku Menuju Rasa Makaroni Garing yang Mendunia

RADARBANDUNG.id- Dunia bisnis setiap kisah sukses selalu bermula dari satu langkah berani. Begitu pula perjalanan Bartolomeus Dono Tri Setiadi, pria kelahiran Semarang, sosok dibalik lahirnya PT. Pradana Ardiany Perkasa. Berlokasi di Majalaya, Kabupaten Bandung, PT. Pradana Ardiany Perkasa menjadi bukti nyata tekad, kolaborasi dan keberanian untuk berubah bisa melahirkan sesuatu yang besar. Dari seorang pekerja […]

Kisah Sukses UMKM ‘Bali Nature’ yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Ekonomi Bisnis
Kisah Sukses UMKM ‘Bali Nature’ yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Bali Nature, brand perawatan tubuh berbahan alami asal Bali, terus mengembangkan usahanya hingga ke pasar internasional. Berawal dari produksi skala kecil dengan metode tradisional, kini Bali Nature telah mengekspor produknya ke Dubai, Hong Kong, hingga Australia. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemberdayaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) yang membantu Bali Nature […]

XLSMART Resmi Beroperasi, Siap Penuhi Kebutuhan Digital 94,5 Juta Pelanggan
Ekonomi Bisnis
XLSMART Resmi Beroperasi, Siap Penuhi Kebutuhan Digital 94,5 Juta Pelanggan

  RADARBANDUNG.id –  PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSMART” atau “IDX: EXCL”) resmi beroperasi sebagai entitas telekomunikasi baru hasil penggabungan dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Kehadiran XLSMART menjadi langkah penting dalam memperkuat konektivitas digital di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah […]

Jadi Andalan Masyarakat, Super App BRImo Digunakan oleh 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun dalam 3 Bulan
Ekonomi Bisnis
Jadi Andalan Masyarakat, Super App BRImo Digunakan oleh 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun dalam 3 Bulan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kian memperkuat komitmennya dalam mendukung kemudahan akses layanan keuangan melalui inovasi digital. Pengembangan super apps BRImo menjadi bagian dari langkah nyata BRI dalam menghadirkan solusi keuangan yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Seiring dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan digital yang praktis […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.