News

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Terkait Pelaksanaan PMK No 131/2024

Radar Bandung - 04/01/2025, 19:35 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Juknis Pembuatan Faktur Pajak Terkait Pelaksanaan PMK No 131/2024

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, maka  disampaikan hal-hak sebagai berikut:

1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.

Baca juga : Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Dapat Log in ke Coretax DJP

– Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

– Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut: a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Baca juga : Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*/nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025
Ekonomi Bisnis
The Papandayan dan Pago Restaurant Raih Penghargaan di Ajang Haute Grandeur Global Awards 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- The Papandayan dengan bangga mengumumkan keberhasilannya di ajang bergengsi Haute Grandeur Global Awards 2025, dengan meraih berbagai penghargaan yang mencerminkan komitmen tanpa henti properti ini terhadap keunggulan layanan dan kepuasan tamu. Dalam ajang penghargaan tahun ini, The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai: Best City Hotel in Indonesia Best Classic Hotel in Indonesia Best Hotel […]

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata
Ekonomi Bisnis
Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Nyata

Kasus dugaan korupsi cap lebur emas antam dikritisi praktisi hukum

GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat
Ekonomi Bisnis
GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Kurasi Menu Sehat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – GoFood resmi menjadi sponsor utama Sirkuit Nasional Padel (SIRNAS) 2025, turnamen padel resmi pertama di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) di Bandung, Surabaya dan Bali mulai Juli hingga September 2025. Dukungan ini merupakan bagian dari langkah strategis GoFood untuk lebih dekat dengan pelanggan dan menjadi solusi atas kebutuhan […]

Bisa Ganggu Bisnis, Penegakan Hukum Kasus Cap Lebur Emas Antam Harus Profesional
Ekonomi Bisnis
Bisa Ganggu Bisnis, Penegakan Hukum Kasus Cap Lebur Emas Antam Harus Profesional

RADARBANDUNG.id – Penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diminta agar benar-benar profesional. Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut. Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana yang juga sekaligus Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Septa Candra, SH. MH., menanggapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.