RADARBANDUNG.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2, hingga 15 Januari 2025 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM KBB, Dini Setiawati mengatakan, sebelumnya pendaftaran seleksi PPPK tersebut berakhir pada tanggal 7 Januari 2025.
“Perpanjangan masa pendaftaran seleksi tahap 2 PPPK di Kabupaten Bandung Barat (KBB) antusias pendaftar tidak menutup kemungkinan peminatnya membludak,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini saja pihaknya mencatat sudah ada sekitar 2.000-an yang mendaftarkan diri untuk menjadi tenaga PPPK. Kemungkinan pendaftarnya bertambah lagi.
“Berdasarkan surat BKN bahwa untuk perpanjangan (seleksi tahap dua) sampai tanggal 15 januari 2025. Tentu masih ada waktu beberapa hari lagi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan surat dari BKN tersebut pendaftar yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 PPPK ini diberikan kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja dua tahun ke atas.
“Selain itu, non ASN yang masuk dalam pangkalan databae sesuai kriteria Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Birokrasi Pemerintah (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024. Dengan begitu, ASN yang dengan masa kerja dua tahun ke bawah, tidak bisa mengikuti seleksi tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, bagi para pendaftar yang belum submit seleksi tahap 1, tidak bisa mendaftar lagi pada formasi tahap 2. Begitu juga bagi yang tidak mendaftar pada tahap satu, namun masuk dalam pangkalan database, portalnya dipisah.
“Kriteriannya untuk yang tidak daftar tahap satu, tapi masuk dalam pangkalan data base itu portalnya dipisah. Dia tidak bisa mendaftar di formasi yang tahap satu ini, tapi formasi dia sesuai tampungan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 66. Kemudian Permenpan Nomor 6 tahun 2024 juga disebutkan bahwa pelaksanaan pelamar itu hanya dapat mengikuti satu kali seleksi pada rangkaian pengadaan yang sama.
“Jadi tidak bisa ikut di tahap kedua ini, dianggap sudah ikut seleksi. Makanya yang tidak lulus tahap satu, tidak boleh ikut pada tahap dua. Karena pada Permenpan itu sudah jelas, ini masih satu rangkaian pelaksanaan,” tandasnya. (KRO)