News

Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat Digelar MK, Paslon HADE Gugatan Dibagi Dua Klaster

Radar Bandung - 08/01/2025, 16:11 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat Digelar MK, Paslon HADE Gugatan Dibagi Dua Klaster
Tim Kuasa Hukum Paslon HADE, Regginaldo Sultan saat membacakan PHPU Pilkada Bandung Barat nomor urut 3 di Gedung MK, Rabu (8/1/2025) Foto Tangkapan Layar YouTube MK

RADAR BANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak 2024 di Gedung MK pada Rabu (8/1/2025).Salah satunya adalah sidang gugatan PHPU Pilkada yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3 Pilkada Bandung Barat yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Tim Kuasa Hukum Paslon HADE, Regginaldo Sultan membacakan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat kepada tergolong yakni KPU Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang tersebut dibacakan Permohonan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat pertanggal 11 Desember 2024 terkait Perbaikan permohonan pembatalan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 272 tahun 2024.

“Tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tanggal 5 Desember tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan, selisih raihan suara antara Paslon nomor urut 3 dan nomor urut 2 yakni Jeje Ritchie dan Asep Ismail dikarenakan karena berbagai faktor sehingga menyebabkan raihan suara di Pilkada Bandung Barat jauh.

“Terdapat pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi dari tahapan kampanye sampai dengan tahapan pemungutan suara yaitu antara lain : 1.keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Nomor urut 2 Jeje Ritchie dan Drs Asep Ismail Msi,” katanya.

“Yang kedua tentang politik uang terstruktur sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2 atas nama Jeje Ritchie Ismail dan Drs Asep Ismail, MSi,” sambungnya.

“Yang sesungguhnya jika pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan secara Jujur, Adil dan demokratis tanpa terjadi dua hal di atas yang pemohon uraikan maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tidak mengalami perselisihan antara pemohon dan Paslon nomor urut 2 yang tidak terlampau jauh,” tegasnya.

Masih kata dia pada pokok permohonan yang dibacakan tersebut dibagi dalam dua klaster yang pertama adalah keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).

“Pada tanggal 15 November 2024 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju (KIM) atas nama Yandri Susanto serta utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni atas nama Raffi Ahmad diduga telah menggunakan posisinya sebagai pejabat negara dan atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada Paslon nokor urut 2 (Jeje dan Asep Ismail). Pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

“Atas kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju (KIM) atas nama Yandri Susanto dalam kunjungannya yang dihadiri oleh Pj Bupati Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala, Desa, pendamping dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap pasangan calon nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail),” imbuhnya.

Ia menyebut, kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI tersebut yang dinilai mengarahkan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).

“Makanya syarat cuman dua saja satu kompak dua relasi, Raffi Ahmad luar biasa relasi benar itu, siapa yang ga kenal beliau manfaatkan relasi saudara Raffi untuk kemajuan Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

“Atau satu contoh lagi biar dua atau satu kedikitan. Dua contohnya di kabupaten MojokertoMojokerto desa Kembang Belor Kecamatan Pacet tanpa menggunakan Dana Desa, APBD, APBN dia Desa kembang Belor memiliki desa wisata dikelola oleh masyarakat desa,” katanya.

Masih kata dia, dalam setiap kalimat yang diucapkan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan kata angka dua sehjngga tidak bisa ditafsirkan lain bahwa saudara Yandi Susanto selaku menteri desa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju (KIM) diduga telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya untuk mempengaruhi aparatur sipil pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Adapun tindakan tersebut dengan jelas dan tegas bertentangan dengan pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” katanya.

Ia menegaskan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Menteri desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang tidak ditegor oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB sehingga dengan demikian bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilu kada telah lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pasal 30 huruf 1 UU pilkada nomor 10 tahun 2016.

Selanjutnya 22 November 2024 pada saat pelaksanaan kampanye akbar paslon nomor urut 2 telah dihadiri oleh Raffi Ahmad selalu utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di belakang kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

“Adapun dengan tindakan tersebut dengan jelas dan tegas diduga bertentangan dengan 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk klaster kedua politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU dan tim sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2.

“Bahwa akibat politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif kepada warga masyarakat pemilih yang terjadi lebih pada setengah jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yaitu 11 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat sehingga mempengaruhi para pemilih untuk memilih Paslon nomor urut 2 hasilnya memberikan kemenangan telak bagi Paslon nomor urut 2,” katanya. (KRO)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Kabupaten Bandung Barat
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, tahun ajaran 2025/2026 ini  jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ,pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam […]

Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara
Kabupaten Bandung Barat
Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara

RADARBANDUNG.id- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menyusul status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021. ASN Kabupaten Bandung Barat tersebut yakni Eisenhower Sitanggang yang menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

Dua ASN Bandung Barat Terjerat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Jeje: Kami Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kabupaten Bandung Barat
Dua ASN Bandung Barat Terjerat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Jeje: Kami Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail angkat suara terkait penahanan dua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bandung Barat oleh Kejari Bale Bandung pada Kamis (17/7/2025). Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bale Bandung telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Kesehatan KBB Tahun Anggaran 2021 senilai Rp6 miliar dalam pengadaan Caravan Mobile Unit […]

Pengadaan Mobil Caravan Covid 19 di Bandung Barat Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Kabupaten Bandung Tahan 3 Orang
Kabupaten Bandung Barat
Pengadaan Mobil Caravan Covid 19 di Bandung Barat Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Kabupaten Bandung Tahan 3 Orang

RADARBANDUNG.id- Tiga orang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Caravan untuk Laboraturium Covid-19. Ketiga orang tersebut yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat berinisial ES dan RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  CG sebagai Direktur PT Mukti Artha Sehati. Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.