RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG – Polresta Bandung berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Delapan buron pengeroyokan seorang pria di Cimenyan Kabupaten Bandung berhasil diringkus polisi. FOTO-FOTO:DOK. HUMAS POLRESTA BANDUNG
Peristiwa di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung tersebut menimpa Dudung, seorang pria yang sedang merayakan malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu dini hari, 1 Januari 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari sembilan pelaku yang terlibat, lima di antaranya telah diamankan.
Baca Juga : Pemdaprov Jabar Tetapkan 42 Karya Budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2025
“Para pelaku yang ditangkap adalah A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15),” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2025).
Menurut penjelasan Kombes Kusworo, insiden ini bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan setelah merayakan tahun baru.
Dalam perjalanan, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi sasaran pemerasan oleh sekelompok orang.
Baca Juga : PT Aksi Venture Capital Layangkan Somasi ke Farmaklik Group Terkait Dugaan Wanprestasi
“Korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya. Namun, aksi ini membuat para pelaku tersulut emosi, hingga mereka langsung melakukan tindakan kekerasan,” kata dia.
Aksi kekerasan dimulai dengan salah satu pelaku mendorong korban, yang kemudian diikuti pemukulan dan penyeretan oleh pelaku lainnya.
“Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh sembilan orang, bahkan di hadapan istri dan anak korban,” jelasnya.
Baca Juga : Cegah Wabah PMK Meluas, Dispernakan KBB Masifkan Vaksinasi
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban yang terluka kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Cimenyan.
Video rekaman kejadian yang sempat dibuat korban viral di media sosial, memaksa para pelaku kabur dari Kabupaten Bandung.
“Beberapa pelaku diketahui melarikan diri ke daerah Sumedang dan Subang,” ungkapnya.
Berbekal informasi dan bukti dari lapangan, tim penyelidik akhirnya berhasil menangkap lima pelaku, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers.
“Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar dia.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Kami akan terus memburu para pelaku yang belum tertangkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup Kombes Kusworo. (kus)