News

Masih Ada 400 Ribuan Tenaga Non-ASN Belum Terserap Seleksi PPPK, Ini Pernyataan Lengkap Men PAN-RB Rini Widyantini

Radar Bandung - 11/01/2025, 21:30 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Masih Ada 400 Ribuan Tenaga Non-ASN  Belum Terserap Seleksi PPPK, Ini Pernyataan Lengkap Men PAN-RB Rini Widyantini

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) diminta segera memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN-nya.

Masih Ada 400 Ribuan Tenaga Non-ASN Belum Terserap Seleksi PPPK, Ini Pernyataan Lengkap Men PAN-RB Rini Widyantini

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Foto : Dok.Wikipedia. Sementara itu, foto atas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Kemen PANRB)

Pasalnya, masih ada 443.712 tenaga non-ASN yang belum terserap dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I.

Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari target 1,7 juta tenaga instansi non-ASN yang harus dilakukan penataan, kurang lebih 1,3 juta non-ASN diproyeksikan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.

Baca Juga : Buka Akses Keuangan ke Masyarakat, Direktur Utama BRI Sunarso Mendapatkan Penghargaan ‘Impact on Financial Industry Leadership’

Artinya, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisanya mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Seleksi itu penting guna merampungkan penyelesaian tenaga non-ASN seperti yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga : Waduh, Duel di Jalan Cilandak Sukasari Kota Bandung, Dipicu Masalah Istri Digoda, Berakhir Damai, Ini Penjelasan Polsek Sukasari dan Polrestabes Bandung

’’Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non-ASN pada seleksi tahap II ini,” tegas Rini Kamis (9/1/2025).

Menurut dia, masih ada waktu untuk pendaftaran. Sebab, pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan dua kebijakan.

Baca Juga : Aktivitas Pencarian Koin Virtual Sebabkan Kerusakan di Taman Tegallega Kota Bandung, Ini Penampakannya

Pertama, Keputusan Menteri PAN-RB No 634/2024 yang substansinya mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Dalam surat itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paro waktu

Selain itu, disebutkan pula penjelasan mengenai kondisi ketika jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan.

Dalam kondisi itu, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paro waktu. Dengan demikian, anggaran PPPK paro waktu tetap disediakan.

’’Pemerintah bersama DPR berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Karena itu, kesempatan ini dibuka secara luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut seleksi PPPK tahun anggaran 2024,” paparnya.

BKN minta kepala daerah jemput bola

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, pada seleksi periode kedua, kepala daerah atau pejabat terkait diminta untuk jemput bola.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.

’’Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.

Mendagri wanti-wanti kepala daerah konsisten

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang 20/2023 tentang ASN.

Yang mana, daerah dilarang keras mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. Apalagi, saat ini pemerintah berupaya keras menuntaskan penataan tenaga non-ASN.

Ingat amanah UU

’’Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.

Rencananya, Kementerian PAN-RB dan BKN yang dikoordinasikan Kemendagri menyiapkan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025.

Agenda tersebut disiapkan untuk memfasilitasi pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN di instansinya agar lebih optimal. (mia/c7/oni/jawa pos)

 

 

 


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.