News

Respons Cepat DP3AKB Jawa Barat atas Kasus Perundungan Siswi SD di Garut, Berikut Langkah-langkahnya

Radar Bandung - 11/01/2025, 07:51 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melakukan langkah respons cepat dalam menangani kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Garut.

Respons Cepat DP3AKB Jawa Barat atas Kasus Perundungan Siswi SD di Garut, Berikut Langkah-langkahnya

Logo Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. Foto : Dok.Facebook DP3AKB. Sementara foto atas, Ilustrasi perundungan. FOTO : JAWAPOS.COM

Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku anak.

Berdasarkan laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, kasus perundungan ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Garut, 7 Januari 2025.

Baca Juga : QNET Raih Gold Di Ajang Indonesia SDGs Award 2024

Laporan tersebut mengungkap bahwa korban, yang berinisial D, tidak hanya mengalami perundungan tetapi juga pelecehan seksual.

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, Bandung, Jumat, (10/1/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk mendampingi korban.

UPTD PPA Kabupaten Garut segera mengawal korban untuk menjalani visum di RSUD Dr. Slamet, Garut, guna memastikan kondisi fisiknya.

Baca Juga : Teras Cihampelas Masuk Target Utama Revitalisasi Pemerintah Kota Bandung, Ini Penjelasan Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan

Selanjutnya, 9 Januari 2025, korban menjalani asesmen psikologis di Kantor UPTD PPA Kabupaten Garut.

Siska menjelaskan bahwa korban saat ini masih dalam proses pendampingan psikologis oleh tenaga ahli.

“Kondisi korban masih terbatas dalam berinteraksi, dan ditemukan banyak bercak di area kelamin korban,” ungkapnya.

Baca Juga : Usai Belitung, Tim Ekspedisi DJN Wanadri Lanjut Pulau Buru

Terkait pelaku yang berjumlah empat orang anak, Siska menyebutkan bahwa hingga saat ini UPTD PPA Kabupaten Garut belum menangani mereka secara langsung.

Penanganan para pelaku masih menunggu arahan dari Polres Garut, mengingat mereka termasuk dalam kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Proses hukum terhadap ABH harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012.

Menunggu arahan dari Polres Garut

“Pelaku anak ini belum ditangani oleh UPTD PPA karena kita masih menunggu arahan dari Polres Garut. Pendekatan yang digunakan akan sesuai dengan UU SPPA,” jelas Siska.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Garut untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kronologis kasus ini.

“Tadi malam saya sudah asistensi ke penyidik Polres Garut. Kejadian ini sebenarnya terjadi dua tahun lalu, tetapi baru dilaporkan pada Desember tahun lalu. Saat ini, informasi mengenai kronologis masih dalam proses pengumpulan,” ujarnya.

DP3AKB Provinsi Jawa Barat dampingi korban

Ia menegaskan bahwa, DP3AKB Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendampingi korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.

Pendampingan ini bertujuan agar korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya dan memperoleh keadilan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Terus koordinasi

Dengan adanya koordinasi antara DP3AKB, UPTD PPA, dan pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepedulian bersama dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa ancaman kekerasan atau pelecehan.(cr1)