RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pembeli memilih minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Minggu (12/1/2025).

Pembeli memilih minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Minggu (12/1/2025). FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga : DKPP Jawa Barat Percepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku alias PMK pada Ternak
Pemerintah menargetkan perolehan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada tahun ini yang diperkirakan dimulai pada semester II-2025.

Pembeli memilih minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Minggu (12/1/2025). FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Baca Juga : CJH Masuk Asrama Haji Mulai 1 Mei, Simak Jadwal Perjalanan Haji 2025 yang Diumumkan Kemenag Ini
Sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan. (opk)