News

Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pencairan Jaminan Pensiun Mengikuti, Simak Penjelasan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun Ini

Radar Bandung - 12/01/2025, 15:36 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mulai bulan ini usia pensiun pekerja yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan resmi naik.

Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pencairan Jaminan Pensiun Mengikuti, Simak Penjelasan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun Ini


Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Dok.Radarmojokerto.jawapos.com. Sementara foto atas, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. Foto: Riaupos.jawapos.com

Semula usia pensiun pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah 58 tahun menjadi 59 tahun.

Kebijakan usia pensiun pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga : Berburu Koin Virtual Harus Dihentikan, Merusak Taman Kota Bandung, Teknologi dan Tanggung Jawab Sosial, Ini Fakta Kerusakan di Tegallega

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun.

Sebagaimana diketahui, batas usia pensiun pekerja di Indonesia berlaku kali pertama pada 2015.

Kala itu, usia pensiun adalah 56 tahun.

Baca Juga : Target Perolehan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Kemudian, naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019.

Lalu, naik lagi menjadi 58 tahun pada 2022 dan kini 59 tahun.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP 45/ 2015.

Baca Juga : DKPP Jawa Barat Percepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku alias PMK pada Ternak

Kebijakan ini disebut untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, sesuai dengan filosofinya, Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Dengan begitu, peserta dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Beberapa pertimbangan

Menurutnya, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Mulai dari harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program.

“Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” jelasnya.

Sesuai PP 45/2015

Di sisi lain, lanjut dia, sesuai PP 45/2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan meski tanpa adanya kenaikan iuran.

Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” tegasnya,

Kenaikan usia pensiun bertahap

Selain itu, kenaikan bertahap untuk usia pensiun ini dinilainya sebagai hal yang umum.

Pasalnya, beberapa negara yang menyelenggarakan program serupa juga melakukan hal yang sama. (mia/oni/jawa pos)