RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Masalah sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, kembali mencuri perhatian publik.

Gunungan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 14 hari bagi pengelola pasar Caringin untuk mengatasi permasalahan sampah. Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) kini tengah memantau ketat penyelesaian penumpukan sampah yang sudah menjadi masalah lingkungan di pasar Caringin tersebut.
Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada perbaikan yang jelas, Pemkot Bandung tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih tegas, bahkan melaporkan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga : BSI Imbau Calon Jemaah Bersiap Lakukan Pelunasan Haji 1446 H
Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga 14 hari bagi pengelola pasar Caringin untuk mengatasi permasalahan sampah.
Jika tidak ada upaya yang memadai dalam periode tersebut, Pemkot akan melaporkan situasi ini ke KLH untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Nanti setelah 14 hari, kita lihat apakah ada perbaikan atau belum. Tim kami akan mengkaji kondisi di lapangan dan jika perlu, laporan akan kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar A Koswara saat mengunjungi TPST Tegallega, Selasa, (14/1/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung saat ini hanya melakukan pengawasan dan pelaporan terkait kondisi sampah yang ada.
Tindak lanjut selanjutnya, menurutnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian LH.
“Kami melaporkan hasil temuan kepada Kementerian LH, karena kami berada di bawah supervisi mereka. Tindak lanjut lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian LH,” jelas Dudy.
Dudy menjelaskan, BP3C, sebagai pengelola Pasar Induk Caringin, sebenarnya telah diingatkan untuk memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018, pengelolaan sampah di pasar swasta ini seharusnya sudah dilakukan dengan lebih optimal.
Namun, kenyataannya hingga kini belum ada langkah konkret yang memadai dari pihak pengelola pasar.
Pembahasan dengan KLH
Untuk mengatasi hal tersebut, A Koswara menambahkan, Pemkot Bandung telah melakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Desember 2024.
Rapat yang juga melibatkan BP3C tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting untuk menanggulangi permasalahan sampah. Pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari.
Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama. BP3C diharuskan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Penegakan aturan
A Koswara juga menegaskan bahwa penegakan aturan terkait sampah ini akan dilakukan dengan sanksi administratif, termasuk paksaan pemerintah, jika pengelola pasar tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menjadi dasar bagi langkah-langkah penegakan hukum yang diambil.
“Dengan langkah-langkah yang telah disusun dan pengawasan yang ketat, Pemkot Bandung berharap permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Solusi dampak positif
Selain itu, A Koswara berharap solusi ini dapat memberikan dampak positif bagi kebersihan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan kewajiban pengelolaan sampah dengan lebih baik agar Bandung dapat menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.(cr1)