RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kini mulai gencar menyosialisasikan program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini adalah langkah transformasi digital di bidang administrasi kependudukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. IKD memungkinkan masyarakat memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital yang setara dengan KTP elektronik (KTP-el).
Menurut Analisis Kebijakan Ahli Muda/Ketua Tim Sistem Informasi Administrasi Kemerdekaan Disdukcapil Kota Bandung, Widhi Munajat, program ini baru mulai diterapkan karena regulasi terkait baru diterbitkan pada 2022. Widhi mengajak masyarakat Kota Bandung yang sudah memiliki KTP-el untuk segera melakukan aktivasi IKD.
“Program ini adalah inovasi baru. Kami mendorong masyarakat yang sudah merekam data KTP elektronik untuk segera melakukan aktivasi,” ujar Widhi, dalam sosialisasi yang berlangsung di Balai Kota Bandung, Kamis, (16/1/2025).
Pemerintah Kota Bandung menargetkan 30 persen masyarakat dapat mengaktifkan IKD pada tahun 2025, sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, hingga awal 2025, progres aktivasi baru mencapai 4,5 persen. Widhi menyebutkan, angka ini masih terfokus pada sasaran awal, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akademisi.
“Pada tahap awal, sasaran kami adalah ASN dan akademisi. Sekarang, kami mulai menyasar masyarakat umum. Dengan bantuan media dan berbagai kanal komunikasi Pemkot Bandung, kami optimis target 30 persen dapat tercapai tahun ini,” jelas Widhi.
Widhi menjelaskan IKD menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Identitas kependudukan dalam bentuk digital memungkinkan warga untuk hanya menunjukkan smartphone mereka, tanpa perlu membawa fisik KTP-el.
“Fungsi IKD setara dengan KTP elektronik. Jadi, masyarakat cukup menunjukkan KTP digital melalui aplikasi di smartphone mereka. Ini sangat memudahkan, terutama bagi masyarakat yang sering bepergian,” jelas Widhi.
Selain itu menurutnya, kehadiran IKD juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Transformasi ini mendukung era digital yang semakin berkembang, sehingga kebutuhan administrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
Untuk mengaktifkan IKD, Widhi mengungkapkan masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah, Unduh Aplikasi IKD, aplikasi dapat diunduh melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android). Isi Data Pribadi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel. Verifikasi Selfie, lakukan foto selfie untuk mencocokkan data KTP elektronik dengan data di aplikasi IKD. Pindai QR Code, setelah verifikasi berhasil, aplikasi akan menghasilkan QR code. QR code ini harus dipindai pada layanan Disdukcapil untuk aktivasi. Verifikasi Email, setelah QR code diverifikasi, sistem akan meminta konfirmasi melalui email untuk menyelesaikan proses.
“Jika semua langkah selesai, IKD akan aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Widhi menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam proses aktivasi, Disdukcapil Kota Bandung menyediakan bantuan di berbagai lokasi layanan.
“Kami mengundang masyarakat untuk datang ke layanan Disdukcapil terdekat jika merasa kesulitan. Semua layanan telah dibuka untuk membantu proses aktivasi IKD,” ujarnya.
Widhi berharap melalui program ini, Pemkot Bandung dapat mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Dengan aktivasi IKD, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan sistem kependudukan yang lebih modern dan efisien.
“Kami berharap program ini dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat Kota Bandung semakin terbantu dengan hadirnya IKD. Ini adalah langkah nyata menuju era digital yang lebih inklusif,” pungkas Widhi.
Widhi optimis dengan sosialisasi yang terus digencarkan, Pemkot Bandung dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program IKD, sekaligus memenuhi target nasional terkait digitalisasi administrasi kependudukan.(cr1)