RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerima apresiasi dari Komite Satu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas upaya penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penyelesaian penataan Non-ASN pada akhir Desember 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan strategi pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi PPPK di Gedung Sate. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi nasional dan kapasitas fiskal daerah. Foto Atas. Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, bersama jajaran Pemprov Jabar berdiskusi di Gedung Sate, Bandung, Senin (20/1). Pemprov Jabar mendapat apresiasi atas komitmen dalam penataan 27 ribu tenaga Non-ASN menuju pengangkatan PPPK.
Foto-Foto. Humas Jabar
Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, mengungkapkan kekagumannya terhadap Pemprov Jabar yang menunjukkan komitmen kuat dalam menangani 27 ribu tenaga Non-ASN di wilayah tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar telah memiliki solusi yang jelas untuk memastikan Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemprov Jabar sangat serius dalam memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang terdaftar di BKN dapat diangkat menjadi PPPK,” ujar Muhdi dalam kunjungan di Gedung Sate, Senin (20/1).
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan proses penataan ini dilakukan dengan mengikuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN. Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar akan mengakomodasi seluruh tenaga Non-ASN sesuai regulasi yang berlaku, meski tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
“Meski ada 27 ribu tenaga Non-ASN, kami pastikan langkah ini akan dilakukan dengan hati-hati, menyesuaikan anggaran yang tersedia,” kata Herman.
Herman menjelaskan, saat ini sekitar 4 ribu tenaga Non-ASN di Jabar telah diterima dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024, sementara 23 ribu lainnya akan diakomodasi pada 2025. Pemprov Jabar tengah mengkaji celah fiskal untuk menentukan jumlah formasi PPPK yang dapat dibuka.
Herman juga mengungkapkan belanja pegawai di Jabar kini menyerap sekitar 24 persen dari total anggaran, dengan angka ini meningkat menjadi 29 persen jika digabungkan dengan outsourcing. Pemprov Jabar berencana untuk menghitung kembali anggaran belanja pegawai dan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
“Seluruh Non-ASN yang terdaftar akan diselesaikan. Kami meminta dukungan dan kesabaran semua pihak untuk proses yang berkelanjutan ini,” ungkap Herman.
Herman berharap komitmen yang kuat dari Pemprov Jabar, penataan tenaga Non-ASN dapat berjalan dengan baik dan adil, memenuhi amanat perundang-undangan, serta memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi di Jawa Barat.(cr1)