RADARBANDUNG.id – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh para karyawan eFishery yang tergabung dalam Serikat Pekerja Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN), pada Kamis, 23 Januari 2025 di halaman kantor eFishery jalan Malabar No.37 Bandung, untuk meminta penjelasan manajemen perusahaan terkait rumor perusahaan akan tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK massal pada Februari 2025 mendatang.
Ada beberapa poin yang menjadi keresahan dan bahan diskusi saat melakukan aksi unjuk rasa damai tersebut:
- Penjelasan mengenai rumor Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal dan penutupan perusahaan.
- Penyampaian secara formal hasil diskusi ke manajemen eFishery.
- Penjelasan mengenai dugaan fraud (penggelapan) oleh petinggi eFishery dan apa yang akan dilakukan oleh perusahaan?
- Sampai kapan operasional dibekukan atau kapan dilanjutkan?
Icad selaku Sekjen Serikat Pekerja Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) mengatakan perusahaan berencana melakukan PHK massal dan penutupan perusahaan pada Februari 2025. Langkah ini diduga untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya alias THR bagi karyawan. Operasional perusahaan eFishery perhari ini secara keseluruhan diberhentikan.
Menurutnya Isu fraud eFishery awalnya dilaporkan oleh DealStreetAsia pada 15 Desember 2024. Setelah itu, perusahaan ini membebastugaskan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan Chief Product Officer Chrisna Aditya. Manajemen eFishery diduga menggelembungkan dana perusahaan US$ 600 juta atau Rp 9,8 triliun (kurs Rp16.331 per US$) selama Januari – September 2024.
Bocoran laporan yang beredar menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam laporan keuangan perusahaan. eFishery dilaporkan mencatat keuntungan yang tidak sejalan dengan realitas yang ada, menimbulkan pertanyaan di kalangan investor dan publik.
“Kami berharap manajemen dapat memberikan penjelasan yang transparan untuk meredakan keresahan yang ada, demi kesejahteraan bersama dan kelangsungan ekosistem eFishery. Intinya tuntutan kami agar perusahaan membatalkan rencana PHK Massal dan melakukan peninjauan kembali,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya Serikat Pekerja Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) membeberkan beberapa tuntutan dan mengatakan fakta bahwa eFishery masih memiliki uang serta aset lancar yang melebihi Rp1 triliun, sementara bisnis yang berjalan secara riil melebihi Rp3 triliun. Sebaiknya perusahaan membatalkan rencana PHK massal.
SPMTN pun mendesak perusahaan untuk menjalankan kembali operasional bisnis guna memastikan keberlanjutan bisnis serta dampak para pembudidaya, petambak, dan eFishery di masa mendatang.
SPMTN pun menuntut Manajemen Perusahaan untuk secara resmi memberikan klarifikasi kepada publik guna mengembalikan citra pekerja eFishery yang mayoritas tidak terlibat dalam isu perbedaan laporan keuangan.
Manajemen perlu secara tegas menyampaikan bahwa mayoritas dari Pekerja eFishery tidak terlibat dalam tindakan penggelembungan laporan keuangan, dan bahwa pada kenyataannya bisnis di eFishery berjalan, memiliki potensi besar, dan memberikan dampak besar ke ekosistem. (dbs)