RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, Ditjen Pajak menyampaikan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam rilisnya menyebutkan langkah-langkah upaya perbaikan tersebut yang mencakup perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
Selain itu, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Baca juga : Implementasi Cortax DJP Masih Hadapi Kendala Penggunaan Fitur Layanan
Dari upaya tersebut, Dwi Astuti menyampaikan hasilnya sebagai berikut:
1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah
cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur
pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).
2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari
100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format
*.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270
faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga
1.000 faktur pajak per menit.
5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap.
“Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap. Sampai dengan 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528,” sebut Dwi Astuti.
Baca juga : Implementasi Aplikasi Coretax DJP, Begini Perkembangannya
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (*/nto)