RADARBANDUNG.id- Berkendara saat hujan merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi jika kita tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan kondisi sekitar jalan.
Variasi kondisi jalan raya di Indonesia meningkatkan potensi bahaya, terutama ketika hujan turun. Salah satu bahaya yang sering ditemui adalah genangan air di jalan, yang dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan akibat kondisi lingkungan dan jalan raya.
Aturan terkait larangan berkendara cepat saat melewati genangan air telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 116 Ayat 2 butir C. Pasal ini mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya saat melewati genangan air.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat ban tergelincir atau kendaraan kehilangan keseimbangan.
Salah satu risiko yang sering terjadi jika pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi di atas genangan air adalah aquaplaning.
Fenomena ini terjadi ketika ban kendaraan kehilangan kontak dengan permukaan jalan karena tekanan air yang sangat tinggi akibat kecepatan kendaraan yang tidak dikurangi.
Dalam situasi tersebut, ban kendaraan seolah “mengambang” di atas air, sehingga traksi ke jalan hilang dan dapat menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan serta berisiko mengakibatkan kecelakaan.
Safety Riding Development Section Head, Ludhy Kusuma menjelaskan, “Oleh karena itu, saat menemui genangan air di jalan, penting untuk segera mengurangi kecepatan agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Selain itu, cipratan air dari genangan juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain di sekitar kita.”
“Sebagai pengendara yang bijak, kita harus selalu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan membuat keputusan yang tepat untuk menghindari potensi bahaya di jalan. Ingat selalu untuk #Cari_Aman saat berkendara, terutama ketika menggunakan sepeda motor,” ujar Ludhy. ***