News

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda tentang Izin Pemasangan Reklame

Radar Bandung - 31/01/2025, 13:09 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda tentang Izin Pemasangan Reklame

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pansus menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame diantaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan saat ini, pansus sudah menyusun pasal- pasal Perda tersebut.

Aturan baru yang akan diterapkan diantaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

“Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi,” ujar Ulan..

Menurut Ulan, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat,” ujar politisi PKB ini.

Ulan juga menyebut, dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.

“Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame,” ujar Ulan.

Menurut, Ulan Reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semrawut.

“Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.hal karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlah reklame ilegal,” ujar.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.

“Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame,” ujarnya.

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

“Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan,” ujarnya. (adv)


Terkait Kota Bandung
Sasar 1.000 Ekor Kucing Liar, Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi Kucing
Kota Bandung
Sasar 1.000 Ekor Kucing Liar, Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi Kucing

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kesehatan hewan dan masyarakat. Tahun 2025, DKPP menggulirkan dua program unggulan secara simultan, vaksinasi rabies dan sterilisasi massal kucing liar. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian populasi serta pencegahan penyebaran penyakit zoonosis di wilayah perkotaan. […]

Sembilan Anggota Senat Akademik Desak Majelis Wali Amanat UPI Ubah Peraturan Pemilihan Rektor UPI 2025-2030
Kota Bandung
Sembilan Anggota Senat Akademik Desak Majelis Wali Amanat UPI Ubah Peraturan Pemilihan Rektor UPI 2025-2030

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sembilan anggota Senat Akademik (SA) mendesak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) segera mengubah peraturan pemilihan rektor UPI periode 2025-2030. Alasannya, pada Peraturan MWA Nomor 1/2025 tentang Pemilihan Rektor UPI terdapat pasal yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan nilai demokrasi, dan melanggar Statuta UPI. “Pada awalnya kami sudah skeptis […]

Optimalisasi Pengawasan Hewan Kurban Menjelang Iduladha di Kota Bandung
Kota Bandung
Optimalisasi Pengawasan Hewan Kurban Menjelang Iduladha di Kota Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Menjelang perayaan Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mulai melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kesehatan hewan kurban. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wilsandi Saefuloh, menyampaikan pihaknya tengah menyusun rencana operasional guna mengawasi pemasukan hewan ternak ke wilayah Kota Bandung. Wilsandi menjelaskan kegiatan pengawasan akan mulai berjalan pada […]

Keluarga PMI Musthakfirin dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
Kota Bandung
Keluarga PMI Musthakfirin dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.