News

Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

Radar Bandung - 04/02/2025, 16:57 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA-Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui 3 skema, yaitu:
1) input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP,
2) mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk
wajib pajak dalam jumlah besar (massal),
3) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

b. Dalam pembaruan informasi itu, DJP juga menyampaikan  bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Namun, perlu diingat, penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

Baca juga : Upaya Perbaikan Pasca-Implementasi Coretax DJP, Ini Hasilnya  

“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak , Dwi Astuti dalam rilisnya, Selasa (4/2/2025).

Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

c. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.

Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang  mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

Baca juga : DJP Jabar I Kukuhkan 342 Relawan Pajak

Faktur Pajak

Pembaruan informasi implementasi Coretax juga menyebutkan bahwa sampai 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah
inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” ungkap Dwi Astuti.

Selanjutnya wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan SuratTeguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” tandas Dwi Astuti.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Pasang Target Tinggi, Torch Ingin Wujudkan 100 Store dan Tembus Pasar Amerika Serikat
Ekonomi Bisnis
Pasang Target Tinggi, Torch Ingin Wujudkan 100 Store dan Tembus Pasar Amerika Serikat

RADARBANDUNG.id- Brand perlengkapan traveling, Torch memasang target tinggi untuk mengembangkan bisnisnya. Mereka percaya diri dengan kualitas yang dimiliki untuk melakukan ekspansi hingga ke luar negeri. Ben Wirawan Co-founder and CEO Torch mengatakan sejak resmi beroperasi satu dekade lalu, brandnya sudah memiliki 11 toko di sejumlah wilayah Indonesia. Selain Bandung, produknya bisa ditemui di Depok, Bekasi, […]

BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri
Ekonomi Bisnis
BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

RADARBANDUNG.id, TANGERANG– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mempertegas komitmennya dalam mendorong pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk go international. Salah satu UMKM binaan BRI  yang berhasil meraih pasar internasional yakni PT Semeru Sumber Rejeki, produsen minuman herbal Kamandalu Ashitaba yang diolah dari tanaman Seledri Jepang atau Ashitaba. Distributor Kamandalu Ashitaba […]

Share a Coke Hadir Kembali, Lebih Besar dan Lebih Baik dari Sebelumnya!
Ekonomi Bisnis
Share a Coke Hadir Kembali, Lebih Besar dan Lebih Baik dari Sebelumnya!

RADARBANDUNG.id –  Masih ingat serunya menemukan namamu di kemasan kaleng Coca-Cola®? Kampanye ikonik ‘Share a Coke’ kembali hadir dengan pengalaman brand terbaru yang lebih inovatif dan lebih banyak cara untuk saling berinteraksi dan merayakan kebersamaan. Tidak hanya dapat berinteraksi melalui media sosial, kini Coca-Cola menawarkan pengalaman yang lebih seru bagi generasi masa kini untuk dapat […]

Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun hingga Akhir Maret 2025
Ekonomi Bisnis
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun hingga Akhir Maret 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mempertegas komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga akhir Triwulan I tahun 2025, BRI telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp42,23 triliun atau setara 24,13% dari alokasi tahun 2025 sebesar Rp175 triliun yang ditetapkan Pemerintah. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.