News

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari 10 Jam

Radar Bandung - 07/02/2025, 13:51 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari 10 Jam
Mantan bupati Purwakarta, Anne langsung masuk mobil usai diperiksa 10 jam oleh Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi. foto : Dayat/Radar Karawang

RADARBANDUNG,ID, PURWAKARTA  Setelah mangkir dalam panggilan pertama dugaan kasus gratifikasi pada Jumat (24/1/2025) lalu, kini mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu (5/2/2025).

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa 10 jam.

Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta periode 2018-203 itu memenuhi panggilan sebagai saksi dan terpantau tiba ke kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Baca Juga :Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Pemeriksaan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut berlangsung cukup lama, terpantau oleh Radar Karawang (Grup Radar Bandung), mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berada di dalam gedung Kejari Purwakarta selama 10 jam dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 19.13 WIB dan langsung memasuki mobil berwarna hitam bernomor polisi D-1036-AJQ.

Pemeriksaan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut mendapat penjagaan yang cukup ketat.

Pasalnya, awak media yang hendak meliput tidak diperkenankan memasuki area halaman Kejari Purwakarta dan terpaksa memantau di luar gerbang.

Baca Juga : Taman Kota Masalah Fasilitas Publik dan Peran Masyarakat

Beberapa saat sebelum Anne meninggalkan lokasi, lampu penerangan halaman Kejari Purwakarta dimatikan dan salah satu petugas memarkirkan kendaraan tepat menutupi pintu masuk utama, sehingga menyulitkan awak media mengambil dokumentasi.

Mirisnya, tak lama setelah mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meninggalkan lokasi, mobil tersebut dipindahkan ke tempat semula.

Sementara itu, pihak Anne maupun Kejari Purwakarta belum dapat diwawancara. Meski demikian, dikutip dari halaman web resmi milik Kejari Purwakarta, diterangkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan.

Baca Juga : Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global

Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut keterangan penasihat hukum saksi, Frizolla Putri, S.H., Anne menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada (5/2), setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit.

Dalam pemeriksaan, Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik.

Memberikan keterangan sebagai saksi

“Saksi siap, sebenarnya tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipersiapkan. Bu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab apa adanya sebagai saksi fakta. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Frizolla.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan perlakuan yang baik selama pemeriksaan.

“Kami diterima dengan baik di sini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi,” imbuhnya.

Profesional dan proporsional

Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. (yat)


Terkait Jawa Barat
Sekda Jabar Pastikan Pengembangan Pesantren dan Sapras Keagamaan Masuk RPJMD
Jawa Barat
Sekda Jabar Pastikan Pengembangan Pesantren dan Sapras Keagamaan Masuk RPJMD

RADARBANDUNG.id- Isu mengenai dana hibah pesantren dan Pembangunan sarana prasarana (sapras) keagamaan sempat menghangat karena dianggap tidak diperhatikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dua hal itu tetap masuk dalam rencana pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan ada dalam kamus SIPD APBD Tahun 2026 maupun dalam […]

Perkuat Demokrasi di Kalangan Generasi Muda, Bakesbangpol Jabar Menggelar Youth Voter 2025 Batch 9
Jawa Barat
Perkuat Demokrasi di Kalangan Generasi Muda, Bakesbangpol Jabar Menggelar Youth Voter 2025 Batch 9

RADARBANDUNG.id, LEMBANG- Dalam upaya memperkuat demokrasi di kalangan generasi muda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar kegiatan Youth Voter 2025 Batch 9. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di lingkungan pemerintahan Jawa Barat, antara lain Kepala Bakesbangpol Jabar Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., Ketua DPRD Jabar DR. H. Buky Wibawa, […]

JNE Karawang Tingkatkan Kolaborasi Strategis bersama Mitra Agen
Jawa Barat
JNE Karawang Tingkatkan Kolaborasi Strategis bersama Mitra Agen

RADARBANDUNG.id- Perkembangan jasa pengiriman semakin maju dan dibutuhkan, seiring dengan tren berbelanja online yang menjadi kebutuhan masyarakat di Indonesia. Riana Angraeni, pemilik Agen JNE Otista, yang mulai bermitra bersama JNE pada tahun 2017, turut merasakan euforia tersebut. Pandai melihat peluang kemitraan serta perkembangan bisnis online dan logistik, Riana yang sebelumnya merupakan seorang ibu rumah tangga […]

Satgas Anti Premanisme Pemprov Jabar Mendapat Apresiasi DPR RI
Jawa Barat
Satgas Anti Premanisme Pemprov Jabar Mendapat Apresiasi DPR RI

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Satgas Anti Premanisme yang salah satu tugasnya adalah menjaga iklim investasi. Langkah ini mendapat sambutan positif dan apresiasi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menilai kebijakan membentuk Satgas khusus untuk memberantas premanisme sudah tepat dan baik. Menurut dia, Gubernur Jawa […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.