News

Menteri ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Bentuk Fisik, Ini Penjelasan Nusron Wahid

Radar Bandung - 07/02/2025, 14:27 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Menteri ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Bentuk Fisik, Ini Penjelasan Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada salah satu acara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023. Foto : Jawa Pos

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN belum mengganti semua bukti kepemilikan secara fisik dan tidak melakukan penarikan sertifikat konvensional.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, jika pemilik mengajukan pengalihan dari sertifikat fisik ke elektronik, baru ada penarikan bukti kepemilikan lama.

Baca Juga : Siklon Tropis Taliah Peringatan Dini Banjir Rob

”Saat mengajukan alih media dan pelayanan tanah lain, secara otomatis sertifikat menjadi elektronik. Barulah pemilik sertifikat wajib menyerahkan sertifikat lama karena sudah menjadi elektronik,” ujarnya.

Hal itu juga meluruskan sejumlah video yang beredar di media sosial. Terdapat gambar dan narasi yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik oleh BPN.

Pengajuan Dilakukan Pemilik

Masyarakat hanya diimbau melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Alasannya, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.

Baca Juga : Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari 10 Jam

”Untuk melakukan alih media, pemilik bisa datang langsung ke kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan. Jadi, bukan ditarik oleh petugas,” tegasnya.

Bukti kepemilikan tanah elektronik nanti dapat diakses dalam gadget pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang bisa diunduh di App Store dan Play Store itu berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta perinciannya.

Girik sebagai Petunjuk Pendaftaran

Nusron juga menegaskan, rumor yang beredar bahwa bukti tanah berupa girik, letter C, pethok D, dan lainnya tidak berlaku pada 2026 adalah salah.

Dia menuturkan bahwa girik, pethok D, letter C, dan lainnya baru tidak berlaku apabila di sebuah kawasan telah terpetakan secara lengkap.

”Artinya, telah terbit sertifikatnya dan diketahui siapa pemilik tanahnya,” ujarnya.

Baca Juga : Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Pada 2026, lanjut dia, bukan berarti bukti tanah lama itu tidak berlaku. Melainkan, sesuai Peraturan Menteri ATR Nomor 16/2012 disebutkan, girik dan sebagainya tidak lagi menjadi bukti tanah, namun sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

”Jadi, sebaiknya segera tingkatkan girik dan lainnya menjadi sertifikat tanah,” ucapnya. (idr/c6/dio/jawa pos)


Terkait Nasional
Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih
Nasional
Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Aksi menghalalkan segala cara masih muncul dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. Dari hasil evaluasi pelaksanaan UTBK-SNBT selama dua hari sejak Rabu (23/4/2025), tercatat ada 14 temuan kecurangan yang dilakukan peserta. Bahkan, sejak hari pertama, Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menerima […]

HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal
Nasional
HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kesetaraan PAUD Non-Formal dengan PAUD Formal menjadi isu utama yang terus diperjuangkan oleh HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia). Bagi organisasi profesi yang kini genap berusia 20 tahun, kesetaraan ini tak hanya menyangkut kompetensi dan kesejahteraan PTK PAUD, tetapi lebih jauh dari itu, adalah hak anak usia […]

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Musthakfirin

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo […]

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.