RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN belum mengganti semua bukti kepemilikan secara fisik dan tidak melakukan penarikan sertifikat konvensional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, jika pemilik mengajukan pengalihan dari sertifikat fisik ke elektronik, baru ada penarikan bukti kepemilikan lama.
Baca Juga : Siklon Tropis Taliah Peringatan Dini Banjir Rob
”Saat mengajukan alih media dan pelayanan tanah lain, secara otomatis sertifikat menjadi elektronik. Barulah pemilik sertifikat wajib menyerahkan sertifikat lama karena sudah menjadi elektronik,” ujarnya.
Hal itu juga meluruskan sejumlah video yang beredar di media sosial. Terdapat gambar dan narasi yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik oleh BPN.
Pengajuan Dilakukan Pemilik
Masyarakat hanya diimbau melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Alasannya, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
Baca Juga : Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari 10 Jam
”Untuk melakukan alih media, pemilik bisa datang langsung ke kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan. Jadi, bukan ditarik oleh petugas,” tegasnya.
Bukti kepemilikan tanah elektronik nanti dapat diakses dalam gadget pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi yang bisa diunduh di App Store dan Play Store itu berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta perinciannya.
Girik sebagai Petunjuk Pendaftaran
Nusron juga menegaskan, rumor yang beredar bahwa bukti tanah berupa girik, letter C, pethok D, dan lainnya tidak berlaku pada 2026 adalah salah.
Dia menuturkan bahwa girik, pethok D, letter C, dan lainnya baru tidak berlaku apabila di sebuah kawasan telah terpetakan secara lengkap.
”Artinya, telah terbit sertifikatnya dan diketahui siapa pemilik tanahnya,” ujarnya.
Baca Juga : Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Pada 2026, lanjut dia, bukan berarti bukti tanah lama itu tidak berlaku. Melainkan, sesuai Peraturan Menteri ATR Nomor 16/2012 disebutkan, girik dan sebagainya tidak lagi menjadi bukti tanah, namun sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
”Jadi, sebaiknya segera tingkatkan girik dan lainnya menjadi sertifikat tanah,” ucapnya. (idr/c6/dio/jawa pos)