RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Siap Mantap melangkah menuju visi Kota Wakaf, Kota Bandung meluncurkan program Wakaf Hijau bertujuan optimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk memberi manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan lebih luas bagi masyarakat. Peluncuran Wakaf Hijau melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kota Bandung, Kementerian ATR/BPN Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, serta instansi terkait lainnya. Sinergi kuat diharapkan tanah wakaf selama ini kurang produktif dapat dikelola secara lebih optimal.
Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara menegaskan komitmen pemerintah siap mendukung Wakaf Hijau, berbagai inisiatif dijalankan menjadikan Bandung Kota Wakaf memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kota Bandung memiliki banyak potensi, terutama pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar berbagai lokasi, diperlukannya penataan optimal dalam pemanfaatannya,” ujar Koswara, di Kantor PCNU Kota Bandung, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: Farhan Dukung Sport Tourism Agar Kota Bandung Mendunia
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana menekankan pengelolaan wakaf berkelanjutan, beberapa daerah Indonesia, Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, lebih dahulu mengembangkan konsep Kota Wakaf.
“Semoga Kota Bandung menjadi yang berikutnya dengan semangat kolaborasi mewujudkan Wakaf Hijau,” tutur Yuliana.
Yuliana menyoroti peran tanah wakaf reforma agraria, terdapat sekitar 1.000 bidang tanah wakaf Kota Bandung telah bersertifikat, tambahan 300 bidang lain sedang proses sertifikasi.
“Jadi tidak hanya sertifikasi tanahnya, tetapi juga pemberdayaan masyarakatnya. Jika kita bisa mengoptimalkan 100 tanah wakaf saja, bisa dibayangkan seberapa besar dampak ekonominya,” jelas Yuliana.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim memastikan semua tanah wakaf Kota Bandung terdata dengan baik. Total 2.542 lokasi tanah wakaf yang ada, sebanyak 2.289 lokasi memiliki sertifikat sisanya masih proses sertifikasi.
“Kami siap mendukung Wakaf semua tanah wakaf Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif digunakan makam atau madrasah,” ungkap Abdul Rahim.
Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH Iik Abdul Kholik memberi apresiasi inisiatif Wakaf Hijau menyebutkan beberapa lokasi Kota Bandung dijadikan lahan wakaf hijau. Peran pesantren dalam mendukung Wakaf Hijau.
“Tanah wakaf Kota Bandung diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ujar Iik Abdul Kholik.
Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030, Muhammad Farhan menegaskan tanah wakaf harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.
Baca juga: Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Jawa Barat, Ini Data BPS dari Januari hingga Desember 2024
“Wakaf tidak hanya tentang status tanah, bagaimana tanah dapat dimanfaatkan secara optimal. Penataan tata ruang yang lebih bertanggung jawab sangatlah penting,” ujar Farhan.
Farhan menyoroti pemanfaatan tanah wakaf pesantren merupakan pusat edukasi, termasuk program pengelolaan dan pemilahan sampah, pentingnya pendekatan lebih inovatif tanah wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
A Koswara menambahkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Bandung memiliki potensi besar menjadi Kota Wakaf memberikan manfaat nyata. Optimalisasi tanah wakaf tidak hanya membawa manfaat spiritual, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial signifikan bagi warga Bandung.(dsn)