RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat, Tuti Turimayanti melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Jumat (7/2/2025) bertujuan tingkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak perempuan serta langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi Perda.
Tuti menegaskan Perda dikeluarkan sebagai payung hukum jelas bagi perempuan Jawa Barat, melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
“Perempuan Jawa Barat kini memiliki payung hukum jelas, dengan adanya Perda 2 Tahun 2023, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan berbagai aspek kehidupan,” tegas Tuti.
Tuti mengingatkan perempuan tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau ketidakadilan yang mereka alami. Menurut Tuti edukasi tingkatkan keberanian bersuara merupakan kunci perempuan dapat menuntut haknya.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan kepada pihak berwenang kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” jelas Tuti.
Baca juga: Peningkatan Mutu Akademik SNBP Seleksi Siswa Berprestasi
Tuti mengajak aparat desa dan lingkungan setempat lebih proaktif menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Tuti menekankan peran penting RT dan RW membantu masyarakat dengan segera meneruskan laporan kepada pihak berwenang tindak lanjutnya dapat berjalan dengan baik.
Tuti menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi perempuan. Menurutnya perempuan ujung tombak keluarga, jika mereka berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan terjamin. Program pemberdayaan ekonomi harus terus didorong bagian upaya peningkatan taraf hidup perempuan.
Tuti mengungkapkan salah satu inisiatif konkrit merupakan bagian dari implementasi Perda, Program Perempuan di Keluarga (PEKA). Program dirancang meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi, sehingga dapat memberikan solusi nyata bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan.
Tuti Turimayanti menekankan efektivitas Perda sangat bergantung sejauh mana aturan dapat diimplementasikan di lapangan. Mendorong pemerintah daerah benar menjalankan setiap pasal yang ada dalam Perda sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kepedulian bersama dapat menciptakan lingkungan lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” ujarnya.
Baca juga: Siap Serap Aspirasi Masyarakat, Tati Supriati Irwan Resmi Dilantik
Tuti mengkritisi fokus utama kegiatan pada penyebarluasan Perda, dengan harapan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun dan kesejahteraan perempuan semakin meningkat.
“Perda ini harus menjadi pegangan bagi kita semua untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat,” pungkas Tuti Turimayanti.
Tuti berharap kegiatan penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2023 dapat mendorong partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hak asasi perempuan di era modern. Salah satu langkah penting menciptakan lingkungan lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warga Jawa Barat.(cr1)