RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kongres Nasional ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi Senin (10/2/2025), dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh hukum. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan dari Kabinet Merah Putih dan tamu VIP turut hadir dalam acara tersebut. Membangun Advokat Pejuang yang Berintegritas, Bermartabat, dan Profesional, kongres menegaskan kembali peran advokat sebagai pilar utama dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Kedudukan sederajat dengan aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan advokat memiliki kedudukan sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya, polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan di Indonesia.
“Advokat bagian dari sistem penegakan hukum. Pengakuan ini harus diiringi dengan tanggung jawab serta pengabdian kepada masyarakat,” ujar Tito.
Tito menekankan membangun seorang advokat memiliki kompetensi yang paripurna, tidak hanya dalam aspek keilmuan dan keahlian hukum, tetapi juga dalam menjunjung tinggi kode etik profesi serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
“Pemerintah mendukung penuh profesi advokat dan berharap para advokat KAI terus menjaga dedikasi serta profesionalisme dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Kongres KAI mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, dengan kehadiran Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. Kehadiran mereka menegaskan advokat memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem hukum di daerah, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis menyampaikan kongres KAI bertujuan memperkuat peran advokat sebagai pejuang keadilan yang berintegritas, bermartabat, dan profesional. Siti menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme advokat agar dapat semakin dipercaya oleh masyarakat dan berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang adil.
“KAI berkomitmen untuk terus memperkuat peran advokat dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Siti Jamaliah.
Siti berharap melalui Kongres Nasional ke-4 advokat Indonesia semakin solid menjalankan tugasnya sebagai penjaga supremasi hukum, sekaligus berkontribusi menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Kongres menjadi momentum bagi KAI memperkuat posisinya sebagai organisasi advokat yang berkomitmen pada integritas dan keprofesionalan dalam melayani masyarakat.(dsn)