RADARBANDUNG.id- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dinilai melanggar dalam polemik pagar laut Bekasi. Mereka pun membongkar sendiri pagar yang sudah terpasang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) men menyatakan PT TPRN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pihak perusahaan pun mengakui proyek reklamasi ini tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
“Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya,” kata dia, Selasa (11/2).
Pihak perusahaan melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat. Pengawasan dilakukan oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait. “DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi,” katanya.
Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
“Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi,” paparnya.
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT. TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat. (dbs)