RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Dua dari pelaku pencuri uang nasabah bank sebesar Rp80 juta di Kabupaten Subang diciduk Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang.

Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang berhasil menangkap dua pelaku pencurian nasabah bank, Jumat (14/2/2025). Foto-foto:M.Anwar/Radar Bandung
Pelaku inisial JLI (42) dan ACS (45), keduanya merupakan warga Kp.Gembor Kecamatan Pagaden Subang.
Mereka ditangkap Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang atas laporan korban nasabah bank yang kehilangan uang sebesar Rp80 juta.
Modus pelaku ini mengikuti korban dari salah satu bank di wilayah Jalancagak Subang.
Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, mengatakan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam oleh Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang.
“Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung nasi timbel yang berada di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Subang, ” ungkap Kompol Kapolsek diadampingi Kanit Reskrim Polsek Jalancagak, Iptu Karsa kepada awak media Jumat (14/2/2025).
Baca Juga : Persija Jakarta vs Persib Bandung, Raja Kandang Lawan Raja Tandang
Korban, Delin Damayanti (32) saat itu mengambil uang tunai sebesar Rp80 juta dari Bank Mandiri dalam pecahan Rp l50 ribu dan Rp100 ribu.
Setelah korban selasai ngambil uang dari bank, dalam perjalan pulang korban sempat berhenti di warung untuk makan.
Saat korban masuk ke warung, lanjut Kapolsek, para pelaku berpura pura menjadi pelanggan, salah satu pelaku keluar mendekati sepeda motor korban lalu membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag.
Baca Juga : Saung Angklung Udjo Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
“Dalam hitungan detik, uang yang disimpan dalam jok motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku,”ungkapnya.
Adapun barang bukti petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp4.650.000, berbagai peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi, dan beberapa barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya. (Anr)