RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif.
”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya, Minggu (16/2/2025).
Kriteria penerima insentif yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi. Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag.
Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu.
Di antaranya, guru penerima meninggal dunia.
Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.
Baca Juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
Kemenag juga memastikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru PAI di sekolah tetap berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar.
Dia menegaskan, PPG bagi guru PAI sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.
Baca Juga : Pengurus Cabor Kick Boxing Resmi Dilantik, Ini Harapan Ketua KONI Subang
”Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah,’’ katanya.
Dengan PPG itu, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Kemudian, guru yang memenuhi syarat, khususnya sertifikat pendidik, bakal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya. (wan/c6/oni/jawa pos)