News

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar Beberkan Kriteria Guru Penerima Insentif

Radar Bandung - 17/02/2025, 17:52 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar Beberkan Kriteria Guru Penerima Insentif
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar. Foto : Dokumentasi kemenag.go.id

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif.

”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya, Minggu (16/2/2025).

Kriteria penerima insentif yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi. Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag.

Baca Juga : 239 Kada Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gelombang Pertama, Pastikan Kepala Daerah dalam Kondisi Prima, Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu.

Di antaranya, guru penerima meninggal dunia.

Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.

Baca Juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Kemenag juga memastikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru PAI di sekolah tetap berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar.

Dia menegaskan, PPG bagi guru PAI sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.

Baca Juga : Pengurus Cabor Kick Boxing Resmi Dilantik, Ini Harapan Ketua KONI Subang

”Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah,’’ katanya.

Dengan PPG itu, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Kemudian, guru yang memenuhi syarat, khususnya sertifikat pendidik, bakal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya. (wan/c6/oni/jawa pos)


Terkait Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap

RADARBANDUNG.id- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik signifikan sepanjang pekan ini tanpa ada ‘bantuan’ investor asing. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) disinyalir menjadi penampung saham yang diobral. Sebagai informasi, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,95% sejak Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Kenaikan ini terjadi saat net sell investor asing mencapai Rp13,97 triliun pekan ini, di seluruh pasar. Sebaliknya, […]

Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.