RADARBANDUNG.id- Pemkab Bandung Barat mengalami pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp130 miliar. Hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Selain itu, keputusan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB Hadian Sundara mengatakan, anggaran yang terkena efisiensi tersebut yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori dari pemerintah pusat.
“Kalau APBD perubahan jadwal normal di bulan Juli sampai ketok palu biasanya November. Tapi ada kebijakan khusus dari pusat seperti PMK dan inpres ini, ya mau tidak mau parsial juga bisa dilakukan,” katanya, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan, untuk saat ini rincian komponen belanja yang terkena efisiensi nantinya akan ditahan dulu sambil menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025.
“Mekanisme saya kurang paham, yang pasti kita harus mengikuti aturan. Untuk belanja-belanja yang diamanatkan untuk efisiensi yang sudah masuk di APBD kita tahan dulu tidak cairkan,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, nominal pengurangan ataupun efisiensi tersebut sudah tercantum dalam PMK.
“Belum dana transfer daerah sebesar Rp130 Miliar harus dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu dana transfer yang dipotong. Makanya kita realisasi mengikuti arahan instruksi presiden,” katanya.
Ia menegaskan, akibat efisiensi tersebut pihaknya pun harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor atau ATK, Kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, dan sejenisnya.
“Komponennya cukup banyak, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, kajian-kajian, dan lainnya. Itu kan dirundingkan bersama itu nanti masuk di perubahan APBD,” tandasnya. (KRO)