News

Ogah Gugurkan Janin, Pelaku Tega Habisi Kekasihnya

Radar Bandung - 19/02/2025, 17:01 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Ogah Gugurkan Janin, Pelaku Tega Habisi Kekasihnya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Margahayu. (humas polresta bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Seorang pria berinisial AF (27) ditangkap aparat Polresta Bandung atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, NA (27), gara-gara ogah gugurkan janin di kandungan korban.

Korban ditemukan warga sudah tewas di sebuah kamar kos di wilayah Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Jenazah korban baru ditemukan warga beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Pria Difabel di Subang Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Berusia di Bawah Umur

“Korban ditemukan tewas dengan 25 luka tusukan di bagian leher, dada, punggung, dan lengan. Dari hasil autopsi, diketahui korban sedang mengandung janin berusia sekitar empat bulan yang juga ikut meninggal,” ujar Kombes Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh pertengkaran terkait kehamilan korban. Pelaku meminta korban untuk gugurkan janin dalam kandungannya, namun korban menolak.

“Pelaku emosi hingga akhirnya melakukan tindakan sadis tersebut,” jelas Aldi.

Kejadian ini terungkap setelah saksi dan pengelola kos curiga karena korban tak kunjung keluar kamar.

Baca juga : Polresta Bandung Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati

“Saat hendak memanggil ambulans, mereka mendapati korban sudah tak bernyawa,” ungkap dia .

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah konter ponsel yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandung dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Aldi. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.