News

MLT BPJS Ketenagakerjaan, Punya Rumah Bukan Lagi Impian

Radar Bandung - 21/02/2025, 10:07 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
MLT BPJS Ketenagakerjaan, Punya Rumah Bukan Lagi Impian

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT).

Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.

Baca Juga: Program Prioritas Farhan Wali Kota Bandung Baru

Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan otoritas jasa keuangan (OJK).

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Baca Juga: Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Tembakau Sintetis dan Sabu

Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta.

Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.

Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Sempat Tinggi, Kasus PMK di Bandung Barat Menurun Drastis

Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mendukung program MLT, karena bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bungan komersial.

“Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang, semoga dapat menambah kemudahan dan dimanfaatkan secara maksimal bagi peserta yang sesuai dengan kriteria,” ujarnya.

“Kita juga berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan tentunya yang sudah menjadi peserta kita, kita bersama-sama mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan dimana nantinya perusahaan akan mengumpulkan pengajuan karyawan yang ingin menggunakan MLT ini, tentu nanti akan kita verifikasi lagi dari pengajuan tersebut. Program MLT ini peserta juga dapat mengaksesnya pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke Kantor Cabang terdekat,” tutup Rizal. (arh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.