RADARBANDUNG.id- Besaran zakat fitrah untuk masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 masehi telah resmi ditetapkan.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil keputusan Baznas KBB dengan Pemkab Bandung Barat, Kantor Kementrian Agama KBB, MUI KBB, dan Organisasi keagamaan.
Berdasarkan keputusan besaran zakat sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp. 38.000 per jiwa atau senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin menjelaskan, usai ditetapkan oleh keputusan bersama tersebut penitipan zakat fitrah di Kabupaten Bandung Barat tahun ini dapat meningkat.
“Dengan adanya musyawarah dan keputusan bersama antar lembaga terkait dengan penetapan besaran zakat fitrah bisa diterima oleh masyarakat muslim di KBB,” katanya, Minggu (23/2/2025).
Ia menambahkan, untuk pembayaran fidyah ada Ramadan 1446 hijriyah ini ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa per hari. Hal tersebut sesuai dengan nilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Penetapan besaran zakat fitrah mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif,” katanya.
“Juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Terkait Masalah-Masalah Zakat Fitrah, serta dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga eceran beras di Bandung Barat,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 Baznas KBB, Saiful Rachman menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan lembaga pemerintah dan masyarakat yang diwakili oleh Ormas Islam.
“Dengan adanya keputusan bersama ini akan memperkuat informasi kepada masyarakat Muslim di KBB,” katanya.
Ia berharap dengan adanya informasi dan sosialisasi yang masif harapan besar akan meningkatkan penghimpunan zakat fitrah, zakat maal, infaq dan shadaqah melalui Baznas KBB.
“Harapan kami, semakin meningkat penghimpunan ZIS akan semakin berdampak kepada penyaluran dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan,” katanya.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh umat muslim khususnya di KBB untuk menitipkan infaq dan shadaqah nya ke Baznas KBB,” tandasnya. (KRO)