News

Lindungi Petani Desa Pangarengan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Kolaborasi dengan KKN STAI Siliwangi Garut

Radar Bandung - 24/02/2025, 20:36 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Lindungi Petani Desa Pangarengan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Kolaborasi dengan KKN STAI Siliwangi Garut

RADARBANDUNG.id- Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja informal, khususnya para petani yang ada di Desa Pangarengan, Kabupaten Garut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci bersama dengan mahasiswa KKN STAI Siliwangi Garut lakukan sosialisasikan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 100 petani yang ada di Desa Pangarengan, Kabupaten Garut menghadiri langsung kegiatan sosialisasi tersebut yang bertempat di Kantor Desa Pangarengan, Kec. BL Limbangan, Kabupaten Garut (06/02/2025).

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal berharap dengan adanya kegiatan tersebut para petani dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

”Hari ini kami datang langsung  ke lokasi serta petani yang ada akan dilayani langsung oleh petugas kami baik itu penjelasan informasi dan manfaat program, pendaftaran peserta serta pencetakan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dihadapan para petani tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama dengan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) Garda Transfumi menyampaikan program jaminan sosial yang di selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upah/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).

Rincian santunan STMB dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.

Selanjutnya, santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), untuk tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan kerja. Setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Ada juga beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dengan didaftarkannya para petani ini kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka hal ini tentu akan berimbas kepada peningkatan produktivitas hasil kerja. ”Karena para petani dapat kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Faisal. (*/sol)


Terkait Regional
Sukahaji Memanas, Warga Bingung, Ketegangan Melonjak
Regional
Sukahaji Memanas, Warga Bingung, Ketegangan Melonjak

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Situasi di kawasan Sukahaji, Bandung, kian memanas. Dari pantauan langsung di lapangan, ketegangan muncul bukan karena konflik internal antarwarga, melainkan kehadiran pihak-pihak asing yang mengklaim diri sebagai representasi masyarakat sekitar. Namun ironisnya, menurut pengakuan seorang ibu yang enggan disebutkan namanya, wajah-wajah tersebut sama sekali tak dikenali oleh warga yang sudah puluhan […]

Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama
Regional
Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersiap menyambut tahun ajaran baru 2025-2026 dengan sejumlah penyesuaian penting dalam proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pergantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak langsung pada strategi para orang […]

Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Kelayakan
Regional
Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Kelayakan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung belum mengambil keputusan tegas terkait usulan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan fokus utama saat ini masih tertuju pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025–2026. Menurut Farhan, setelah proses SPMB selesai dan berjalan lancar, barulah pemerintah kota […]

Polemik GSG Arcamanik, Wali Kota Bandung Tegaskan Status Gedung dan Seruan Kepatuhan Perizinan
Regional
Polemik GSG Arcamanik, Wali Kota Bandung Tegaskan Status Gedung dan Seruan Kepatuhan Perizinan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Isu mengenai Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik yang saat ini digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Santa Odilia kembali mencuat dan menuai perdebatan publik. Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan rinci mengenai asal-usul serta status hukum dari bangunan yang kini menjadi sorotan masyarakat itu. Menurut Farhan, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.