News

THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

Radar Bandung - 25/02/2025, 12:59 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : Dok. JawaPos.com

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Tak terasa moment Lebaran Idul Fitri  2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

Baca Juga : BreakingNews! Ratusan Buruh di Bandung Barat Gelar Aksi Long March

Pekerja dalam ekonomi gig—Pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

Baca Juga : Samsung Innovation Campus Siap Cetak Ribuan Ahli Coding & AI di Indonesia

Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

Baca Juga : Gelandang Persib Bandung, Marc Klok : Sanksi Komdis PSSI untuk Beckham Putra Nugraha, Keputusan yang Lucu

Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini.

Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif.

Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20%. Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15%, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

Kemudian, di New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15%, yang membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi. Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi. Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra. Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama. Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum. Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital. Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka. Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat. Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

Gojek, di sisi lain, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay.

Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan. Mereka juga bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran. Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang.

“Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi. “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak Mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka. Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak. (**)


Terkait Ekonomi Bisnis
Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Holding Ultra Mikro BRI Tegaskan Komitmen Ciptakan Ekonomi Inklusif dan Kesetaraan Gender di Hari Kartini
Ekonomi Bisnis
Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Holding Ultra Mikro BRI Tegaskan Komitmen Ciptakan Ekonomi Inklusif dan Kesetaraan Gender di Hari Kartini

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Holding Ultra Mikro yang terdiri dari BRI, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), menegaskan komitmennya terhadap inklusi keuangan dan kesetaraan gender dengan terus memberdayakan pelaku usaha wanita di seluruh Indonesia Holding ini terbukti menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi perempuan, […]

AS Minta Delegasi RI Susun Proposal Penawaran Dagang, Negosiasi Tarif Trump, Indonesia Siap Seimbangkan Defisit
Ekonomi Bisnis
AS Minta Delegasi RI Susun Proposal Penawaran Dagang, Negosiasi Tarif Trump, Indonesia Siap Seimbangkan Defisit

RADARBANDUNG.ID, WASHINGTON – Negosiasi dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masih berlangsung. Delegasi Indonesia yang dipimpin Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan jajaran pimpinan United States Trade Representative (USTR). Negosiasi Indonesia selanjutnya dengan United States Secretary of Commerce Howard Lutnick. Sebelum Indonesia, ada beberapa negara lain seperti Jepang dan Argentina yang bertemu […]

Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global
Ekonomi Bisnis
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global

RADARBANDUNG.id, LAMONGAN- Lamongan mungkin belum dikenal luas sebagai daerah penghasil batik, namun anak muda bernama Umbar Basuki berhasil mengubah perspektif tersebut melalui Batik Tulis Soedjono. Tidak sekadar memproduksi kain batik, UMKM ini hadir dengan misi besar mengedukasi generasi muda tentang batik tulis sekaligus memberdayakan masyarakat lokal. “Di Lamongan, pemahaman masyarakat tentang batik masih terbatas,” ujar […]

Log In Megastore Bakal Tambah Tiga Toko Baru
Ekonomi Bisnis
Log In Megastore Bakal Tambah Tiga Toko Baru

RADARBANDUNG.id – Pasar dan peralatan rumah tangga di Bandung Raya masih akan terus tumbuh positif. Karena itu, Log In Megastore, toko elektronik terbesar di Jawa Barat, terus melakukan ekspansi dengan membuka gerai baru. Operational Manager Log In Megastore, Yumi Kusmayanti mengatakan, Log In Megastore berencana membuka sejumlah toko baru di tahun 2025. “Next akan ada […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.