News

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat 60 persen Upah Selama 6 Bulan, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Radar Bandung - 27/02/2025, 19:58 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat 60 persen Upah Selama 6 Bulan, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam perarturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar. Kini manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Baca Juga: Kerjasama Pemkab Bandung dan Kejari, 500 Peserta Divaksin Covid-19

Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.

Baca Juga: Peringati HPSN 2025, Apindo Jabar Gandeng Komunitas Bisa Aja Jadikan Momentum Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dan Lingkungan

Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan manfaat uang tunai yan lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan. Saat ini Iuran ditetapkan sebesar 0,36% dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46%.

Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22% bersumber dari Iuran Pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan rekomposisi Iuran Jaminan Kematian 0.10%. Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.

Baca Juga: Peringati HPSN 2025, Apindo Jabar Gandeng Komunitas Bisa Aja Jadikan Momentum Kolaborasi Atasi Masalah Sampah dan Lingkungan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyabut baik kebijakan ini. Menurutnya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK.

Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45% pada tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya, kini manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat lebih terjamin secara finansial selama proses pencarian pekerjaan baru.” ungkap Kunto.

Baca Juga: Berbahaya, Bupati Subang Robohkan Rumah Warga

“Selain itu pemerintah melalui peraturan ini memberikan kelonggaran bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat mengajukan klaim JKP. Saat ini pekerja yang terkena PHK diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JKP sejak tanggal PHK ditetapkan, dimana sebelumnya hanya diberikan waktu selama 3 bulan sejak dinyatakan PHK,” ujarnya.

Peraturan ini juga menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP hingga enam bulan.

“Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga: Petugas Gerak Cepat Perbaiki Kirmir yang Ambruk di Pasar Ancol Kota Bandung, Ini Buktinya

Kunto menambahkan dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir mengenai kebutuhan finansial mereka, tutup Kunto. (arh)


Terkait Kota Bandung
Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama
Kota Bandung
Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersiap menyambut tahun ajaran baru 2025-2026 dengan sejumlah penyesuaian penting dalam proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pergantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak langsung pada strategi para orang […]

Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Kelayakan
Kota Bandung
Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Pemkot Bandung Masih Pertimbangkan Kelayakan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung belum mengambil keputusan tegas terkait usulan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan fokus utama saat ini masih tertuju pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025–2026. Menurut Farhan, setelah proses SPMB selesai dan berjalan lancar, barulah pemerintah kota […]

Polemik GSG Arcamanik, Wali Kota Bandung Tegaskan Status Gedung dan Seruan Kepatuhan Perizinan
Kota Bandung
Polemik GSG Arcamanik, Wali Kota Bandung Tegaskan Status Gedung dan Seruan Kepatuhan Perizinan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Isu mengenai Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik yang saat ini digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Santa Odilia kembali mencuat dan menuai perdebatan publik. Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan rinci mengenai asal-usul serta status hukum dari bangunan yang kini menjadi sorotan masyarakat itu. Menurut Farhan, […]

Kartini Ride Bareng EIGER Riding,  Ratusan Perempuan Berkebaya Motoran, Simbol Cinta dan Peduli Ibu Kartini
Kota Bandung
Kartini Ride Bareng EIGER Riding,  Ratusan Perempuan Berkebaya Motoran, Simbol Cinta dan Peduli Ibu Kartini

RADARBANDUNG.id –  Suasana akhir pekan di Kota Bandung terasa berbeda, Sabtu pagi (19/4/2025), ketika halaman depan EIGER Adventure Flagship Store di Jalan Sumatera dipenuhi ratusan sepeda motor berbagai tipe—dari skuter, motor bebek, hingga motor besar bergaya klasik dan custom. Warna-warni motor seakan memancarkan semangat para perempuan pengendara yang datang untuk ambil bagian dalam Indonesia Kartini […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.