RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam perarturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar. Kini manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Baca Juga: Kerjasama Pemkab Bandung dan Kejari, 500 Peserta Divaksin Covid-19
Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.
Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memberikan manfaat uang tunai yan lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan. Saat ini Iuran ditetapkan sebesar 0,36% dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46%.
Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22% bersumber dari Iuran Pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan rekomposisi Iuran Jaminan Kematian 0.10%. Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyabut baik kebijakan ini. Menurutnya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK.
Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45% pada tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya, kini manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat lebih terjamin secara finansial selama proses pencarian pekerjaan baru.” ungkap Kunto.
Baca Juga: Berbahaya, Bupati Subang Robohkan Rumah Warga
“Selain itu pemerintah melalui peraturan ini memberikan kelonggaran bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat mengajukan klaim JKP. Saat ini pekerja yang terkena PHK diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JKP sejak tanggal PHK ditetapkan, dimana sebelumnya hanya diberikan waktu selama 3 bulan sejak dinyatakan PHK,” ujarnya.
Peraturan ini juga menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP hingga enam bulan.
“Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca Juga: Petugas Gerak Cepat Perbaiki Kirmir yang Ambruk di Pasar Ancol Kota Bandung, Ini Buktinya
Kunto menambahkan dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir mengenai kebutuhan finansial mereka, tutup Kunto. (arh)