RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah sepakat menyediakan bantuan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya yang menyangkut calon bupati Ade Sugianto, yang telah menjabat dua periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Rapat koordinasi tindak lanjut keputusan MK, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan skema bantuan anggaran pembiayaan PSU akan dilakukan secara bersama, yakni dana untuk pelaksanaan PSU dibagi dua antara Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
“PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” tegas Dedi Mulyadi usai rapat koordinasi daring, Selasa (25/2/2025).
Menurut perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi Mulyadi memastikan Pemdaprov Jabar akan membantu pembiayaan PSU dengan proporsi yang saat ini masih dalam proses perhitungan.
“Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan nilainya masih dihitung,” ungkapnya.
Baca juga: Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif, Apindo Jabar Jabar Dukung Dedi Mulyadi Berantas Premanisme
Dedi menegaskan alokasi dana untuk PSU tidak akan mengganggu upaya efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah provinsi. Dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan PSU akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersedia di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” tambah Dedi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan perhatian Gubernur Dedi Mulyadi terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya sangat tinggi.
“Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Herman. Dalam rapat daring yang dipimpin oleh Gubernur, pihaknya membahas secara mendalam konsekuensi teknis dari putusan MK, mulai dari persiapan yang harus dilakukan hingga kegiatan pelaksanaan PSU secara menyeluruh.
Rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu, dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga material yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU.
“Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A sampai Z, tentu ini domainnya KPU,” ujar Herman.
Herman menekankan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sangat krusial agar pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar.
Herman menjelaskan keputusan MK yang memerintahkan penyelenggaraan PSU di Tasikmalaya tanpa mencantumkan Ade Sugianto, sebagai akibat dari gugatan sengketa oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, telah menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini. MK mengharuskan pelaksanaan PSU paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, PSU diharapkan segera dilaksanakan untuk menyelesaikan proses Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Herman Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya berharap pelaksanaan PSU tidak hanya menjadi solusi atas sengketa politik, tetapi juga sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan demokratis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi serta mendorong partisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah yang baru.
Herman menyampaikan dengan alokasi dana yang telah direncanakan, para pemangku kepentingan optimis pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya akan berjalan dengan lancar, tanpa mengganggu upaya efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tatanan demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat terlaksana dengan baik dalam suasana yang adil dan transparan.(dsn)