RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang ungkapkan keheranan dan pertanyaan mendalam mengenai keabsahan keputusan yang telah mengizinkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya untuk lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Rafael proses tersebut seharusnya sudah mendeteksi adanya pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga formal, terutama syarat calon kepala daerah yang secara tegas menyebutkan calon tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, baik di daerah yang sama maupun berbeda.
“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,” ujar Rafael Situmorang, Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).
Rafael menambahkan keabsahan proses tidak hanya penting dari segi regulasi, namun juga berimplikasi pada integritas demokrasi di daerah. Rafael mengingatkan ketentuan mengenai persyaratan calon kepala daerah telah jelas, dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Menurutnya, seharusnya pihak KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah mendeteksi dan menghentikan proses pencalonan jika terdapat calon yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Bantuan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya
Rafael menyoroti permasalahan pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Rafael menyatakan anggaran untuk PSU seharusnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menjadi pertanyaan mendasar karena dari sebelas daerah yang harus melaksanakan PSU, Kabupaten Tasikmalaya juga termasuk di antaranya, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, penentuan sumber anggaran menjadi hal yang krusial.
“Untuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri pasti dari Pemprov Jabar, karena kalau APBD Kabupaten Tasikmalaya dari mana anggarannya?” tambah Rafael.
Keputusan MK yang mengharuskan dilaksanakannya PSU di Tasikmalaya telah membuka ruang perdebatan mengenai keabsahan proses pencalonan dan pendanaan pelaksanaan PSU.
Baca juga: Belum Digarap Optimal, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Pengelolaan Cagar Budaya
Rafael menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh pihak terkait agar proses demokrasi di tingkat daerah tidak tercemar oleh pelanggaran administrasi dan regulasi.
Sementara itu, pihak-pihak yang berkepentingan di Kabupaten Tasikmalaya diharapkan untuk segera melakukan kajian mendalam atas prosedur pendaftaran calon kepala daerah dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Rafael berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan integritas lembaga penyelenggara Pilkada. Dengan demikian, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses pemilihan kepala daerah, agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan keputusan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dsn)