RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) islam di Kota Bandung mengultimatum kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar menghentikan operasionalnya selama perayaan keagamaan seperti Bulan Suci Ramadan.
Hal itu disampaikan Ormas Islam dan Organisasi Kepemudaan kepada DPRD Kota Bandung dalam audiensi di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (27/2).
“Para pengusaha THM harus menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ujar
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya.
Edwin menegaskan, para pengusaha THM untuk menaati Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sebab, menurutnya ada pihak yang tak mengindahkan Perda tersebut, sehingga masih banyak tempat hiburan yang bandel dengan masih membuka kegiatan operasional di bulan suci Ramadan.
“Kami sepakat di bulan puasa ini, termasuk saat Idul Fitri dan hari raya besar keagamaan lain, utamanya tempat-tempat hiburan tak melaksanakan kegiatan tanpa terkecuali,” kata Edwin.
Baca Juga: Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif, Apindo Jabar Jabar Dukung Dedi Mulyadi Berantas Premanisme
Edwin menyebut, pihaknya bersama Ormas Islam dan kepemudaan sepakat tak menghendaki terus berjalannya pelanggaran Perda 14/2019 di Kota Bandung.
“Tak hanya tempat hiburan malam, bahkan kami masih sempat temukan banyak titik-titik yang menjual minuman keras ilegal. Bahkan di tempat-tempat permukiman yang dampaknya pasti akan langsung dirasakan masyarakat,” paparnya.
Edwin pun menilai pengawasan dan penegakan hukum terbilang rendah, terlebih masih ada keterlibatan oknum-oknum yang melindungi tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, dirinya mendesak para pelaku usaha hiburan malam untuk tidak main-main dan melanggar peraturan yang ada.
“Semoga sekarang dengan semua bersuara, apalagi Ormas Islam juga sudah merasa resah dan gelisah, mudah-mudahan ke depan dimulai bulan Ramadan ini semua sudah harus berjalan dengan tertib,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan kepada seluruh umat Muslim untuk sama-sama menjaga kesucian bulan suci Ramadan sebagai sarana meningkatkan ibadah.
“Semoga umat Islam di Kota Bandung lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah Ramadan tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Asep Mulyana Ismail meminta siapapun baik pemerintah masyarakat hingga pelaku usaha untuk patuh terhadap Perda no 14/2019 demi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama Ramadan.
“Kami berharap pemangku kepentingan bisa benar-benar menegakan Perda ini dan pelaku usaha bisa mematuhi aturan,” tandasnya.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung, Iik Abdul Chalik menginginkan seluruh pemangku kepentingan dan para pengusaha untuk menjalankan Perda 14/2019 saat bulan suci Ramadan.
”Bila perda ini tak ditegakkan dengan baik dan tidak sesuai aturan, jangan salahkan kalau kami langsung turun tangan,” ucapnya.
Senada, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung Ahmad Bahrudin. Tak hanya tempat hiburan malam, pihaknya mendorong aparat terkait untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal khususnya saat Ramadan.
“Karena kami masih menemukan adanya kios-kios kecil yang memperjualbelikan minuman keras,” imbuhnya.
Sedangkan Iwan Gunawan, perwakilan dari Persatuan Islam Kota Bandung, ingin dinas terkait bisa tegas menjalankan atau merealisasikan perda itu untuk ketentraman, kenyamanan, dan keamanan Kota Bandung.
“Jika ada oknum-oknum yang membekingi, maka kami siap turun tangan langsung membereskan bila memang ada pihak yang tak mampu. Kami siap menjadi garda terdepan,” pungkasnya. (arh)