RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan progres perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan perbaikan BUMD masih berjalan, namun saat ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Hal ini disampaikan oleh Sugianto Nangolah, perwakilan DPRD dari Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).
Sugianto menjelaskan pembentukan Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih tegas dan sistematis dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Barat.
“Progresnya masih berjalan. Kami masih menunggu evaluasi Kemendagri RI, dan nanti Panitia Khusus (Pansus) tinggal membahasnya, sehingga prosesnya dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan tidak bertele-tele,” ujarnya.
Sugianto mengungkapkan salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam Ranperda tersebut adalah ketentuan pencopotan Dewan Komisaris dan Direktur Utama (Dirut) BUMD yang tidak menunjukkan kinerja baik atau gagal memberikan deviden. Poin ini dirancang untuk memastikan setiap BUMD di Jawa Barat berkinerja optimal dan dapat berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sugianto menegaskan aturan ini harus berlaku untuk semua, tanpa memandang asal-usul Dewan Komisaris maupun Dirut, selama mereka tidak mampu menghasilkan deviden yang layak.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Jabar, Visi dan Komitmen Gubernur Jabar
“Selama ini belum ada aturan itu, maka ke depan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat adalah memasukkan poin tersebut dalam Ranperda. Ada hak dan tanggung jawab yang melekat pada mereka yang memegang perusahaan daerah,” tegasnya.
Sugianto juga mengungkapkan kondisi kinerja BUMD di Jawa Barat masih sangat perlu perbaikan, dari 41 BUMD yang ada, hanya 2 saja yang menunjukkan kesehatan kinerja dengan mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Melalui aturan baru BUMD yang berkinerja buruk dapat diperbaiki atau jika tidak mampu menghasilkan deviden, pihak-pihak yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.
“Melalui perbaikan ini, BUMD diharapkan dapat menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan, sehingga upaya pembangunan di Jawa Barat dapat berjalan secara optimal dan tidak lagi bergantung secara berlebihan pada pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor,” tambah Sugianto.
Baca juga: Ranperda BUMD Jabar, Gagal Copot Jabatan!
Menurutnya rancangan peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan daerah, adanya aturan yang lebih tegas, setiap BUMD akan dapat dikelola dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi diharapkan mendorong perbaikan manajemen internal dan memberikan sinyal kuat kepada para pemangku kepentingan, kinerja yang buruk tidak akan ditoleransi.
Sugianto menyampaikan evaluasi dari Kemendagri RI saat ini masih menjadi tahap krusial. DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Bapemperda terus melakukan koordinasi dan mengharapkan respon positif agar Ranperda tersebut segera dapat disahkan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi perbaikan kinerja BUMD, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat.
Sugianto berharap kebijakan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah, serta memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD.
“DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi tata kelola BUMD agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.(dsn)