RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebagian aset yang dijaminkan tidak dikembalikan pihak bank, Hirawan Ardiwinata gandeng kuasa hukum Yanto Pranoto, S.H untuk perjuangkan haknya.
“Klien kami mengajukan kredit dengan mengajukan 32 jaminan ke salah satu bank swasta di Kota Bandung yang terletak di Jalan Asia Afrika,” ujar kuasa hukum Hirawan, Yanto Pranoto, SH.
Yanto mengatakan, kliennya mengajukan kredit pada tahun 1996 dan dilunasi pada tahun 2000 dengan status kredit baik tidak pernah ada tunggakan.
“Jadi, klient kami mengajukan pelunasan lebih cepat dibandingkan dengan waktu jatuh tempo dari bank,” katanya.
Sayangnya, dari 32 jaminan tidak semua dikembalikan kepada pihak Hirawan. Beberapa jaminan yang tidak dikembalikan adalah, 4 lembar obligasi, surat tanah 15 kavling di Setiabudi Regency, dan sekitar 10 hektar tanah di Pangandaran.
Yanto mengatakan, perkara ini sudah diputusakan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Januari 2025 dan majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya. Majelis hakim memberikan penetapan atas kasus ini melalalui surat penetapan Sita Nomor 9/Pdt.G/2024/ Bandung.
Putusan PN Bandung telah diumumkan di webstite PN Bandung. PN menyatakan pihaknya mengabulkan gugatan penggugat. Pengadilan juga menyatakan Bank yang dimaksud melakukan perbuatan wansprestasi yang mengakibatkan kerugian karena objek jaminan tidak dikembalikan.
PN Bandung juga sudah melakukan penyitaan atas salah satu jaminan yang ada di Kab. Pangandaran berupa tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan.
Penyitaan dilakukan dengan bantuan Pengadilan Negeri Ciamis sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah hukum. Penetapan penyitaan tertuang dalam surat penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung. Penyitaan dilakukan pada 4 Februari 2024.
Objek yang disita adalah tanah dan segala yang melekat di atasnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Guna Bangun No. 1/Desa Cikembulan seluas 92.110 meter persegi. Lahan ini dikenal pula dengan blok Bulak Laut dan tertanggal 8 Februari 1997 tercatat atas nama PT Starstrust yang berkedudukan di Kota Bandung. Berita acara penyitaan sendiri, ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Rosnaindah, SH. MH.
Selain aset tanah di Pangandaran, Hirawan juga mengagunkan 25 tanah kavling dan surat-surat Obligasi. Tanah kavling ini berlokasi di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency) yang terletak di Jalan Sersan Bajuri Kota Bandung. Sedangkan obligasi terdiri obligasi PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Yanto menambahkan, sebagaimana tertuang dalam berita acara penyitaan, aset atau jaminan yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Aset tersebut dalam pengawasan pengadilan dan tak bisa dipindahtangankan.
Yanto berharap, Bank NISP segera menyerahkan atau mengembalikan dokumen atau surat-surat yang menjadi jaminan kredit atas nama kliennya. Ia mengatakan, putusan pengadilan sudah jelas menyatakan mengabulkan gugatan atas perkara tersebut.
“Yang jelas kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, agar tidak ada nasabah yang mengalami nasib yang sama,” pungkasnya.(mur)