News

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP

Radar Bandung - 01/03/2025, 14:05 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP
Ilustrasi Pajak.

RADARBANDUNG.ID-Untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan informasi sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

2. Pokok penetapan keputusan sebagai berikut:

A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca juga : Soal Penerbitan Faktur Pajak, DJP Beri Panduan Begini

B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau
penyetoran pajak yang diberikan atas:
i. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25,
dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
ii. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
iii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.

Baca juga : Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

iv. Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025

C. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas:
i. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak
Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
ii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025
yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang
dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang
disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
v. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak
Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum  Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif  secara jabatan. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
Ekonomi Bisnis
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menghadirkan layanan digital yang inovatif, adaptif, dan unggul di segala aspek kembali diakui dengan mendapatkan peringkat pertama dalam kategori Overall Digital Channel pada ajang “Bank  Service  Excellence  Monitor  (BSEM) 2025” yang diselenggarakan oleh lembaga riset Marketing Research Indonesia (MRI) bekerja sama dengan Majalah Infobank. Tercatat, dalam penilaian tersebut, […]

Terbesar, Penyerapan Beras Bulog Jabar Tembus 352.680 Ton
Ekonomi Bisnis
Terbesar, Penyerapan Beras Bulog Jabar Tembus 352.680 Ton

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG- Perum Bulog Wilayah Jawa Barat telah berhasil menyerap 352.680 ton setara beras dari petani lokal di wilayahnya. Pencapaian tersebut terhitung sejak Februari hingga 11 Mei 2025, dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Pemimpin Wilayah Perum Bulog Jawa Barat, Mohamad Alexander mengatakan, jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, jumlah penyerapan tersebut naik hingga […]

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai
Ekonomi Bisnis
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai

RADARBANDUNG.id, KUNINGAN- Dari sebuah desa kecil di kaki Gunung Ciremai, terselip sebuah cerita yang bertumpu pada perjuangan tiada lelah. Hayanah, namanya yang mampu menorehkan cerita inspiratif dan membanggakan, tak hanya untuk dirinya sendiri, namun juga bagi orang di sekitarnya. Perempuan berusia 59 tahun itu mampu bangkit dari keterpurukan. Ia bukan seorang pebisnis kaya, bukan pula seorang […]

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
Ekonomi Bisnis
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

RADARBANDUNG.id, SERANG- BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui platform digital LinkUMKM, semakin banyak pelaku usaha yang mempu meningkatkan skala usaha menjadi pelaku usaha yang naik kelas. Platform linkumkm.id menyediakan berbagai fitur seperti UMKM Smart, Rumah BUMN, Media, Komunitas dan Etalase Digital yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.