RADARBANDUNG.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail berharap ASN di wilayahnya tidak menurunkan kinerja di bulan Ramadan 1446 hijriah ini.
Ia mengatakan, ASN Kabupaten Bandung Barat wajib berorientasi pada peningkatan efektifitas dan produktifitas kerja selama bulan Ramadhan 1446 hijriah.
“Saya percaya seluruh ASN Kabupaten Bandung Barat bisa menjalankan penyesuaian jam kerja ini sebagaimana mestinya tanpa mengurangi kewajiban kita untuk beribadah dan bekerja selama Ramadan kali ini,” katanya, Minggu (2/3/2025).
Ia menambahkan, ASN Kabupaten Bandung Barat harus terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Salahsatunya dengan hadir tepat waktu, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih prima.
“Tidak bisa dipungkiri, mayoritas kita biasanya kalau setelah sahur dan shalat subuh pasti kembali tidur. Dan kebiasaan itu yang membuat ASN kerap datang terlambat yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan,” katanya.
“Jadi saya berharap melalui penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi pamicu semangat seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja melalui pelayanan yang lebih cepat dan prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya.
Ia menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bandung Barat untuk senantiasa patuh terhadap berbagai peraturan yang berlaku.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita dituntut untuk selalu taat dan patun pada berbagai peraturan yang berlaku, semata-mata untuk meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja,” tandasnya.
Seperti diketahui, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja selama Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M,
Pada surat edaran tersebut, selama Ramadhan kali ini, para ASN Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Bandung Barat diwajibkan masuk kerja mulai Pukul 06.30 WIB untuk Hari Senin-Kamis dan pulang kerja Pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, waktu istirahat selama 60 menit mulai Pukul 11.30 – 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam pulang kerja mundur 30 menit menjadi Pukul 14.30 WIB dikarenakan waktu istirahat yang bertambah menjadi 90 menit, terhitung Pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Penyesuaian jam kerja tersebut tetap mengacu pada Jumlah Jam Kerja Efektif pada bulan Ramadhan 1446 H yang ditetapkan paling sedikit 32 jam dan 30 menit dalam seminggu tidak termasuk waktu istirahat sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.4.2/708-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, atas nama Bupati Bandung Barat pada Tanggal 28 Februari 2025 lalu. (KRO)