News

Kuota Jalur Domisili SMA Minimal 30 Persen, Resmi PPDB Diganti SPMB Mulai Tahun Ajaran 2025–2026

Radar Bandung - 04/03/2025, 17:50 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Kuota Jalur Domisili SMA Minimal 30 Persen, Resmi PPDB Diganti SPMB Mulai Tahun Ajaran 2025–2026
Ilustrasi. Petugas menunjukkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ruangan pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (7/6).. Kuota Jalur Domisili SMA Minimal 30 Persen, Resmi PPDB Diganti SPMB Mulai Tahun Ajaran 2025–2026. Foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem berlaku untuk semua jenjang, kecuali SMK serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendik dasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Baca Juga : Cari Kerja di Bandung? Cek Loker Bandung Glints Terbaru Berikut Ini

Aturan ini sekaligus menggantikan Pera turan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekno logi (permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB padaTK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ada sejumlah perubahan dalam aturan baru ini meski SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi. Dua jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi dan jalur prestasi tetap dilanjutkan.

Baca Juga : Bupati Bandung Tinjau Kawasan Rawan Banjir Cidawolong Sekaligus Lakukan Komunikasi dengan Gubernur

Sedangkan jalur zonasi diganti dengan jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua diganti dengan jalur mutasi.

Terkait kuota, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melakukan beberapa perubahan.

Untuk kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih sama.  Untuk jenjang SMA, terdapat peruba han kuota.

Baca Juga : Korban PHK Dapat 60 persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Pada sistem zonasi sebelumnya, kuota minimal 50 persen.

Kini, dengan jalur domisili, kuotanya minimal 30 persen (selengkapnya lihat grafis).

Mu’ti mengatakan, aturan baru ini akan langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025–2026.

Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pemang ku kepentingan di bidang pendidikan.

’’Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pen didikan

yang bermutu untuk semua,” tuturnya dalam pelun curan SPMB di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Akan tetapi, jalur SPMB ini tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar ke SMK. Untuk

SMK akan dilakukan seleksi khusus dengan menggunakan hasil rapor/prestasi/tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.

Untuk kuota, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen.

Lalu, calon Siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas maksimal sebesar 10 persen.

”Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi,” ujarnya.

Syaratnya, rayonisasi ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi. ”Rayon ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Me nengah (Dirjen PAUD Dikdas men) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Prinsipnya, mendekat kan domisili murid dengan sekolah.

Lalu, apa beda zonasi dengan domisili?

Secara ringkas, menurutnya, jalur zonasi mengacu pada jarak.

Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Nantinya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan di wajib kan memeta kan domisili calon murid baru dan jumlah sekolah di daerahnya.

Data itu akan menjadi acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili.

Pemda juga harus mengumumkan secara terbuka me lalui papan pengumuman satuan pendidikan dan atau media lainnya yang dapat diakses masyarakat.

Waktunya paling lambat minggu pertama Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka. (mia/oni/jawa pos)


Terkait Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
Nasional
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah
Nasional
Pakar Pendidikan Soroti Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar, jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Sekolah

RADARBANDUNG.ID, BLITAR – Dalam beberapa terakhir ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Video aksi perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar viral di media sosial. Pengalaman kelabu perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar ini dialami oleh WV, 12 […]

Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Menteri dan Wamen yang Merangkap Jabatan Komisaris Bisa Penuhi Unsur Korupsi

RADARBANDUNG.id – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahaya rangkap jabatan menteri atau wakil menteri (wamen) dengan jabatan sebagai komisaris. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mahfud meminta agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MK tentang larangan wamen menjabat komisaris karena jabatan di kabinet bersifat politik. Pasalnya, putusan MK bersifat […]

KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan
Nasional
KPK Menduga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Royal Enfield dan Mercy Pakai Nama Karyawan

RADARBANDUNG.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan cara mengatasnamakan pegawainya. Hal ini diketahui setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.