RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ema Sumarna mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL Bandung Smart City, terlibat debat sengit dengan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025).
Persidangan ini menghadirkan Yana Mulyana sebagai saksi, bersama dengan mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, serta Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton. Sementara itu, selain Ema Sumarna, terdakwa lain yang hadir dalam sidang ini adalah Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi.
Ketegangan debat sengit bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan kepada Yana Mulyana mengenai proses penganggaran dalam APBD Perubahan. Jaksa merasa janggal karena peran Ema Sumarna saat itu lebih dominan dibandingkan Wali Kota Bandung dalam pengelolaan anggaran.
Yana menjelaskan urusan teknis penganggaran sepenuhnya diserahkan kepada Sekda Kota Bandung, mengingat jabatan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu dipegang oleh Ema Sumarna.
Yana mengungkap dinas-dinas di Kota Bandung memiliki ketergantungan besar terhadap keputusan Ema Sumarna. Bahkan, dirinya mendengar Ema dijuluki kepala sekolah oleh para kepala dinas karena memiliki kendali atas pagu anggaran.
“Menurut cerita yang saya dengar, beliau seperti kepala sekolah. Kalau mau mendapatkan pagu anggaran, maka harus sesuai dengan arahan beliau,” ujar Yana kepada Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani.
Setelah Yana memberikan kesaksian, hakim ketua mempersilakan Ema Sumarna untuk menanggapi pernyataan tersebut.
Ema dengan tegas menyatakan keberatan dan membantah tuduhan dirinya terlalu dominan dalam pemerintahan Kota Bandung.
“Pertama, saya dituduh memiliki peran yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saya melihat saksi tidak memahami secara menyeluruh terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Ema.
Ema juga menampik tuduhan dirinya mengatur pembagian anggaran, dengan menegaskan setiap kebijakan anggaran tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ema juga membantah rumor dirinya memiliki ambisi untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung.
Baca juga: Konsultasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Anggaran
Salah satu tuduhan yang paling disorot adalah dugaan adanya setoran kepada Sekda Kota Bandung. Yana menyebut terdapat praktik setoran ke Sekda dalam proyek pengadaan CCTV dan PJU-PJL. Namun, Ema dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Itu fitnah, hal seperti itu tidak pernah terjadi,” tegas Ema.
Setelah Ema menyampaikan keberatannya, hakim ketua kemudian kembali meminta konfirmasi kepada Yana Mulyana, apakah ia tetap pada keterangannya atau ingin mengoreksi.
Yana dengan tegas menyatakan tetap pada kesaksiannya dan tidak akan mengubah pernyataan yang sudah Yana sampaikan di persidangan.
Kasus dugaan korupsi Ema Sumarna didakwa telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung dalam proyek pengadaan CCTV dan PJU-PJL. Selain itu, Ema juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Sidang Pengadilan Tipikor menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya debat saling tuding antara mantan pejabat Kota Bandung terkait aliran dana dan pengaruh dalam pengelolaan anggaran daerah. Sidang akan kembali berlanjut untuk menggali lebih dalam keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini.(dsn)